Berita

Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Ajukan Banding, Soroti Vonis Suap Hakim CPO dan TPPU

Advertisement

Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, bersama Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, secara resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mereka. Ketiganya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap majelis hakim yang berujung pada vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengajuan Banding dari Terdakwa dan Jaksa

Permohonan banding ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramejeng terlebih dahulu menyatakan banding pada Senin, 9 Maret 2026. Informasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, pada Selasa (10/3/2026), mengonfirmasi bahwa Marcella Santoso selaku terdakwa juga telah mengajukan banding. Pengacara Muhammad Syafei, Juniver Girsang, turut membenarkan bahwa kliennya juga menempuh jalur banding.

Vonis Berat untuk Marcella Santoso dan Ariyanto

Marcella Santoso dan Ariyanto divonis bersalah atas dua perkara, yakni suap dan TPPU. Marcella dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara Ariyanto divonis 16 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 16,2 miliar, subsider 6 tahun penjara. Hakim meyakini mereka telah menyuap sejumlah pihak di pengadilan untuk memuluskan vonis lepas bagi klien korporasi CPO mereka.

Peran Muhammad Syafei dalam Kasus Suap

Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Syafei diyakini turut serta dalam tindakan suap, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kronologi Suap dan Keterlibatan Pihak Pengadilan

Dalam kasus ini, Ariyanto disebut menerima uang sebesar 4 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi. Namun, Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp 32 miliar, untuk disimpan dan dinikmati bersama Marcella Santoso. Sisa uang 2 juta dollar AS kemudian diantar ke rumah Wahyu Gunawan, Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, untuk selanjutnya dibagikan kepada lima terdakwa dari unsur pengadilan.

Advertisement

Sebelum penyerahan uang 2 juta dollar AS tersebut, Ariyanto juga sempat menyerahkan “uang penyemangat” sebesar 500.000 dollar AS, atau setara Rp 8 miliar, kepada majelis hakim. Jika ditotal, uang suap yang diserahkan Ariyanto kepada lima terdakwa dari unsur pengadilan mencapai Rp 40 miliar. Pihak pengadilan yang terlibat dan telah divonis dalam berkas terpisah meliputi Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Hakim meyakini Marcella, Ariyanto, dan Syafei melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus untuk Ariyanto dan Marcella, keduanya juga diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Informasi mengenai pengajuan banding ini disampaikan melalui konfirmasi Juru Bicara PN Jakarta Pusat dan pengacara terdakwa, serta data yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement