Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian seorang bocah di Sukabumi yang diduga kuat akibat penganiayaan ibu tirinya. Desakan ini disampaikan Sahroni pada Senin, 23 Februari 2026, menyusul informasi yang beredar luas di masyarakat.
Desakan Serius dari Parlemen
Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. “Saya sangat-sangat meminta pihak kepolisian untuk lebih serius dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Sahroni saat dihubungi pada Senin (23/2/2026).
Bendahara Umum Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah melukai hati dan nurani seluruh rakyat Indonesia. Ia bahkan mengaku sangat terenyuh hingga menangis saat menyaksikan video korban yang beredar di media sosial. “Kasus ini jelas sangat melukai hati dan nurani seluruh rakyat Indonesia. Saya sampai menangis saat menonton videonya,” tambahnya.
Sahroni meyakini bahwa kasus penganiayaan ini bukanlah perkara yang rumit untuk dipecahkan. Menurutnya, insiden yang terjadi di tengah masyarakat pasti memiliki banyak saksi dan bukti yang dapat membantu penyelidikan. “Saya rasa ini juga bukan sesuatu yang rumit atau kasus terencana yang susah dipecahkan. Kasus ini terjadi di tengah masyarakat, pasti banyak saksi dan bukti yang ada. Tinggal keseriusan polisi saja yang menentukan,” jelasnya.
Kronologi Kematian dan Dugaan Penganiayaan
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial NS, dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari. Sebelum menghembuskan napas terakhir di rumah sakit, NS sempat memberikan pengakuan mengejutkan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.
Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian NS tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sukabumi. Pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka terkait insiden tragis ini.
Informasi mengenai desakan penetapan tersangka ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Senin, 23 Februari 2026.
