Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa keberadaan konflik kepentingan merupakan indikator utama untuk membedakan antara kerugian bisnis murni dan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan ini merespons fenomena banyaknya direksi BUMN yang terjerat hukum meski tidak terbukti menikmati aliran dana hasil kejahatan.
Batasan Hukum Keputusan Bisnis dan Korupsi
Dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/2/2026), Alex menyoroti dilema yang dihadapi para pimpinan perusahaan pelat merah. Banyak direksi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena keputusan bisnis yang dinilai merugikan negara.
Padahal, dalam banyak kasus, jaksa mengakui bahwa para direksi tersebut tidak menikmati uang korupsi. Mereka sering kali menjalankan perintah undang-undang atau kebijakan pemerintah demi menggerakkan bisnis perusahaan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku. Kondisi ini memicu perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis dan delik pidana.
Pentingnya Pembuktian Konflik Kepentingan
Alex menilai penegak hukum perlu lebih jeli dalam menelusuri ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam setiap perkara. Jika sebuah keputusan diambil tanpa adanya unsur suap, gratifikasi, atau upaya menguntungkan pihak tertentu, maka direksi semestinya dilindungi oleh prinsip business judgment rule.
Ia menekankan bahwa akar persoalan korupsi, selain suap dan gratifikasi, adalah konflik kepentingan. Oleh karena itu, ia selalu mengingatkan penyidik untuk menjadikan hal tersebut sebagai fokus utama dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti guna memastikan keadilan hukum.
Tinjauan Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Setelah tidak lagi menjabat di KPK, Alex mengaku beberapa kali diminta menjadi ahli dalam persidangan. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Dalam persidangan tersebut, Alex menyatakan kebingungannya terhadap dakwaan jaksa.
Ia menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak menemukan esensi pidana dalam perkara tersebut karena absennya unsur konflik kepentingan. Baginya, tanpa bukti yang kuat mengenai konflik kepentingan, sebuah kerugian harus dilihat sebagai risiko bisnis yang wajar dalam operasional perusahaan BUMN.
Informasi lengkap mengenai pandangan hukum ini disampaikan oleh Alexander Marwata dalam diskusi bertema Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi pada 20 Februari 2026.
