Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya untuk tetap memberikan pelayanan kepada 480.757 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses medis meskipun sedang dalam kendala administrasi kepesertaan.
Andra menegaskan bahwa kebutuhan layanan kesehatan pasien harus menjadi prioritas utama faskes. “Total peserta PBI yang nonaktif sebanyak 480.757 orang. Saya minta faskes untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada pasien yang membutuhkan,” ujar Andra pada Sabtu (10/2/2026).
Detail Penonaktifan dan Pengalihan Kepesertaan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut beriringan dengan kebijakan pengalihan kepesertaan. Sebanyak 424.960 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah kini dialihkan menjadi PBI Jaminan Kesehatan (JK).
Ati merinci bahwa pengalihan ini menyasar masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga 5. “Jadi, 480.757 itu yang penonaktifan dari Kemensos. Namun, Kemensos juga menambah kepesertaan PBI JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda,” jelas Ati.
Prosedur Reaktivasi dan Larangan Penolakan Pasien
Masyarakat yang status kepesertaannya nonaktif diimbau untuk segera melakukan reaktivasi. Proses ini dapat dilakukan dengan menghubungi Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota, atau dengan mengubah status menjadi peserta mandiri.
Bagi pasien yang sedang menjalani rawat inap di RSUD namun status PBI-nya tidak aktif, Ati memastikan proses reaktivasi dapat dilakukan langsung di rumah sakit tersebut. Ia menekankan agar tidak ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan pengobatan rutin.
- Peserta dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten/kota untuk reaktivasi.
- Pasien rawat inap di RSUD bisa mengurus status kepesertaan di lokasi.
- Faskes dilarang menolak pasien sesuai amanat pemerintah pusat.
Jaminan Pembiayaan Melalui APBD Banten
Selain melalui skema BPJS, Pemerintah Provinsi Banten menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat tidak mampu melalui APBD Provinsi. Jaminan ini mencakup masyarakat hingga kategori desil 7 yang memerlukan layanan rawat inap di rumah sakit milik pemerintah provinsi.
Syarat untuk mendapatkan bantuan biaya ini adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Yang penting ada SKTM dan pasien butuh rawat inap. Pembiayaannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi jika di bawah naungan Pemprov Banten,” tambah Ati.
Informasi mengenai kebijakan layanan kesehatan bagi peserta PBI ini disampaikan melalui pernyataan resmi Gubernur Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Februari 2026.
