Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat (AS), menepis spekulasi pengecualian setelah adanya kesepakatan dagang. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto pada Minggu, 22 Februari 2026.
Penegasan Sertifikasi Halal Tetap Berlaku
Andre Rosiade melalui akun Instagramnya menyatakan, “Apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS? Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.”
Ia menambahkan bahwa produk makanan dan minuman AS berstatus nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen di Indonesia.
Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lain asal AS, akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, serta informasi detail konten produk. Ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.
Kerja Sama Lembaga Halal Luar Negeri
Ketua DPP Gerindra Sumatera Barat ini juga menyebutkan bahwa Indonesia dan AS telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
Menurut Andre, hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.
Klarifikasi dari Kemenko Perekonomian
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS yang sempat memunculkan pertanyaan mengenai aturan produk halal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) tentang Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS menegaskan hal serupa.
“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo Limanseto.
Informasi lengkap mengenai kebijakan sertifikasi halal ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade di akun Instagramnya dan dokumen FAQ dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
