Berita

Anggota DPR Soroti Laporan Etik Ketua MKMK, Tegaskan Transparansi Pejabat Publik

Advertisement

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menanggapi laporan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna ke MKMK. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi).

Hinca Pandjaitan, yang juga Kapoksi Fraksi Demokrat, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus direspons secara terbuka. Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk tetap berada pada relnya.

Tanggapan Hinca Pandjaitan Mengenai Akuntabilitas

Hinca menyatakan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari pengawasan, termasuk pejabat publik. Menurutnya, semua pejabat dapat diawasi dan dikoreksi sebagai bagian dari prinsip check and balance dalam kekuasaan.

“Jadi tidak ada yang kebal, tidak ada yang tidak tersentuh, semuanya bisa diawasi, bisa dikoreksi. Begitulah kekuasaan, check and balance,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan bahwa kinerja pejabat publik saat ini harus terbuka dan transparan di mata masyarakat. Hinca juga meminta agar hak masyarakat untuk menggunakan ruang pengawasan dihormati.

Hinca juga meminta Ketua MKMK sebagai terlapor untuk menjelaskan pokok aduan tersebut kepada publik. “Biarkan dia yang menjawab dan kita tunggu itu,” tegasnya.

Advertisement

Laporan Forum Mahasiswa Indonesia Terhadap Ketua MKMK

Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) diketahui melaporkan I Dewa Gede Palguna atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Aduan ini diajukan pada Sabtu (21/2).

Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan. Mereka juga melihat adanya kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman.

Respons I Dewa Gede Palguna

Dihubungi secara terpisah, I Dewa Gede Palguna sempat mengira laporan tersebut salah alamat. Ia beranggapan demikian karena yang dilaporkan adalah ‘hakim konstitusi’ I Dewa Gede Palguna, padahal ia menjabat sebagai Ketua MKMK.

Meskipun demikian, Palguna menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya. “Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan,” tuturnya.

Informasi lengkap mengenai laporan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Forum Mahasiswa Indonesia dan tanggapan dari pihak terkait.

Advertisement