Dampak Ekonomi Jangka Panjang Belanja Negara
Ilham Permana menegaskan bahwa dalam konteks belanja negara, parameter kebijakan tidak dapat dibatasi hanya pada harga unit kendaraan. Ia menekankan pentingnya melihat total dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pengadaan publik.
“Dalam pengadaan publik, yang harus dihitung bukan sekadar harga beli, tetapi total dampak ekonomi yang ditimbulkan. Kita berbicara tentang Rp 24,66 triliun uang negara. Itu bukan angka kecil,” ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (21/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ilham menanggapi penjelasan Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota. Joao sebelumnya menilai impor dilakukan karena produksi lokal belum mampu memenuhi kebutuhan serta demi memperoleh harga yang lebih kompetitif.
Optimalkan Kapasitas Produksi Nasional
Menanggapi klaim produksi nasional hanya sekitar 70.000 unit per tahun, Ilham mengungkapkan bahwa hal tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif. Ia merujuk pada siaran pers Menteri Perindustrian yang menyebutkan kapasitas produksi industri otomotif dalam negeri jauh lebih besar dari realisasi produksi tahunan.
Menurut Ilham, perbedaan antara kapasitas dan realisasi menunjukkan adanya ruang utilisasi yang dapat dioptimalkan melalui belanja pemerintah. “Kalau ada idle capacity, seharusnya pengadaan pemerintah menjadi instrumen untuk mengisinya. Belanja negara dalam jumlah besar idealnya berfungsi sebagai penopang stabilitas industri domestik,” jelasnya.
Prinsip Value for Money dan Total Cost of Ownership
Ilham juga menyoroti argumentasi soal harga yang disebut lebih murah dibandingkan kompetitor di pasar. Ia menegaskan bahwa prinsip pengadaan publik bukanlah sekadar mencari harga terendah, melainkan memastikan nilai manfaat jangka panjang atau value for money.
Ia menjelaskan, harga pembelian yang lebih rendah belum tentu mencerminkan biaya keseluruhan yang lebih efisien. Hal ini terutama jika tidak memperhitungkan biaya perawatan, ketersediaan suku cadang, jaringan layanan purna jual, serta nilai ekonomis kendaraan dalam jangka panjang.
“Dalam kebijakan fiskal, kita harus melihat total cost of ownership. Jangan sampai murah di awal, tetapi mahal dalam operasional,” paparnya.
Kepatuhan Regulasi Produk Dalam Negeri
Lebih lanjut, Ilham mengingatkan soal kebijakan pengadaan pemerintah yang telah diatur dalam kerangka penggunaan Produk Dalam Negeri. Regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut secara jelas menempatkan belanja negara sebagai instrumen strategis untuk memperkuat struktur industri nasional dan mendorong kemandirian ekonomi.
Dukungan Program KDKMP dengan Efek Pengganda Nasional
Ilham menegaskan dukungan penuhnya terhadap program Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa dan pemangkasan rantai distribusi pangan. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah kendaraan yang disalurkan.
Keberhasilan program juga harus dilihat dari dampak yang ditimbulkannya terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan. “Kita tentu ingin distribusi pangan lebih efisien dan petani lebih sejahtera. Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus memastikan bahwa kebijakan ini memberi efek pengganda bagi industri nasional, tenaga kerja, dan rantai pasok domestik,” bebernya.
Ia menambahkan, arah kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kemandirian ekonomi dan basis produksi dalam negeri. Ilham pun akan terus mencermati pelaksanaan pengadaan tersebut agar tetap selaras dengan tujuan pembangunan industri nasional.
“Belanja negara bukan sekadar transaksi ekonomi. Ia adalah instrumen kebijakan. Karena itu, dampaknya harus kita maksimalkan untuk kepentingan nasional,” pungkas Ilham.
Informasi lengkap mengenai isu pengadaan kendaraan niaga ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ilham Permana, Anggota Komisi VII DPR RI, yang dirilis pada Sabtu (21/2/2026).
