Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengungkapkan keheranannya terhadap praktik kepolisian yang kerap menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka. Pernyataan ini disampaikan Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat selebgram Nabilah O’Brien.
Kritik Anggota DPR terhadap Penanganan Kasus Korban
Safaruddin secara tegas menyatakan bahwa kasus Nabilah O’Brien seharusnya tidak berujung pada penetapan tersangka. “Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban,” ujar Safaruddin dalam rapat tersebut.
Politikus PDI Perjuangan ini menyoroti Pasal 36 KUHP dan Undang-Undang ITE, menegaskan bahwa Nabilah tidak dapat dipidana karena kasusnya termasuk dalam kepentingan umum. Ia juga mendukung penuh penghentian kasus dan pencabutan status tersangka Nabilah.
Safaruddin juga berpesan kepada seluruh jajaran Polri, dari Bareskrim hingga Polres, untuk bersikap adil dan berhati-hati dalam penegakan hukum. “Dan saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu loh,” tambahnya.
Kronologi Kasus Nabilah O’Brien dan Proses Perdamaian
Sebelumnya, Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut diajukan oleh pelanggannya, Zendhy Kusuma, yang justru diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah besar di restoran Nabilah.
Kasus ini akhirnya menemui titik terang setelah Nabilah dan Zendhy melakukan mediasi yang berujung pada kesepakatan damai. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah mencabut laporan masing-masing.
Trunoyudo menjelaskan, mediasi dan perdamaian ini difasilitasi oleh kepolisian setelah menganalisis dua laporan yang dilayangkan di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri. “Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.
Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung. Trunoyudo berharap perdamaian ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” pungkasnya.
Informasi lengkap mengenai kasus ini dan pernyataan resmi kepolisian disampaikan melalui keterangan Divisi Humas Polri yang dirilis pada Minggu, 8 Maret 2026.
