Berita

ASN Pangandaran Ungkap Chromebook Tak Optimal di Daerah Minim Sinyal dalam Sidang Nadiem

Advertisement

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Panji Sumarna, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Panji mengungkapkan bahwa daerahnya menerima pengadaan laptop tersebut pada tahun 2021, padahal koneksi internet di wilayahnya belum stabil.

Kesaksian ini disampaikan Panji saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menanyakan efektivitas penggunaan Chromebook untuk proses belajar mengajar (PBM) di SD dan SMP yang menjadi penerima. Panji menjelaskan bahwa Chromebook sebetulnya bisa mendukung PBM, namun dengan syarat utama koneksi internet yang stabil.

Jawaban Panji memicu pertanyaan lebih lanjut dari JPU mengenai kondisi sinyal internet di Pangandaran. “Tidak (stabil) karena kami juga masih sedikit di pelosok, pak. Masih banyak blank spot (tidak ada sinyal) juga pada saat itu (tahun 2021),” kata Panji.

JPU menyatakan kebingungannya, mengingat petunjuk teknis (Juknis) pengadaan mensyaratkan sekolah penerima Chromebook harus sudah terjangkau sinyal dan memiliki koneksi internet. Panji membenarkan bahwa meskipun terdapat daerah blank spot, pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tetap direkomendasikan dan dilaksanakan.

Akibat sulitnya sinyal, Chromebook yang diterima tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Panji menyebutkan bahwa laptop tersebut setidaknya bisa digunakan saat pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM). Pada periode 2021-2022, Kabupaten Pangandaran sendiri melakukan pengadaan 950 unit Chromebook dengan anggaran mencapai Rp 6,5 miliar.

Dugaan Kerugian Negara dan Peran Nadiem Makarim

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Advertisement

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang patut. Laptop Chromebook disebut tidak sesuai untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Nadiem Didakwa Perkaya Diri dan Arahkan Spesifikasi

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus ini. Jaksa menuding Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.

Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa merinci bahwa sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat.

Hal ini juga dikaitkan dengan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, di mana perolehan harta jenis surat berharga mencapai Rp 5.590.317.273.184.

Nadiem dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement