Edukasi

Atip Latipulhayat Ungkap Kurang dari 20 Persen Guru Capai Kategori Unggul Bahasa Indonesia

Advertisement

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyoroti rendahnya kompetensi guru dalam penguasaan Bahasa Indonesia dan Matematika. Hal tersebut disampaikan dalam penutupan Konsolidasi Nasional yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kemendikdasmen pada Rabu (11/2/2026).

Rendahnya Skor UKBI Guru

Atip mengungkapkan keprihatinannya terhadap hasil pengujian yang menunjukkan banyak guru belum mencapai kategori unggul dalam penguasaan Bahasa Indonesia. Padahal, bahasa tersebut merupakan instrumen utama sebagai bahasa pengantar dalam proses pembelajaran di sekolah.

Sebagai contoh, Atip menyebutkan hasil Uji Kompetensi Berbahasa Indonesia (UKBI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menunjukkan angka kurang memuaskan. “Jadi yang unggul itu (nilainya) tampaknya di bawah 20 persen,” ujar Atip. Mayoritas hasil pengujian tersebut justru berada pada level kemampuan sedang.

Sorotan Terhadap Kompetensi Guru Matematika

Selain aspek kebahasaan, kompetensi guru pada mata pelajaran eksakta juga menjadi perhatian serius. Atip menceritakan temuan di lapangan mengenai adanya guru Matematika yang tidak mampu menyelesaikan persoalan pada bidang studinya sendiri saat diminta memberikan jawaban.

“Pernah satu kesempatan guru matematika itu diminta untuk menyelesaikan satu soal matematika. Dia tidak bisa jawab,” ungkapnya. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena penguasaan materi yang lemah berpotensi berdampak langsung pada kualitas penyampaian materi dan logika numerasi siswa di kelas.

Advertisement

Keseimbangan Kesejahteraan dan Kompetensi

Wamendikdasmen menilai bahwa selama ini perhatian pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, lebih banyak tertuju pada peningkatan kesejahteraan guru. Meski aspek kesejahteraan merupakan hal penting yang harus dipenuhi, penguatan kompetensi dinilai belum mendapat porsi perhatian yang memadai.

“Jadi kita terlalu fokus pada kesejahteraan padahal itu sesuatu yang pasti tapi kita agak alpa dengan kompetensi,” pungkas Atip. Ia menegaskan bahwa perbaikan mutu pendidikan nasional tidak cukup hanya melalui kebijakan kesejahteraan, tetapi harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidik secara berkelanjutan.

Informasi lengkap mengenai isu kompetensi guru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wamendikdasmen dalam agenda Konsolidasi Nasional yang dirilis pada 11 Februari 2026.

Advertisement