Teknologi

Aturan Registrasi SIM Card Biometrik Resmi Berlaku 19 Januari 2026, Indosat dan XLSmart Siap Terapkan Pengenalan Wajah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu SIM seluler yang kini mewajibkan penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah. Kebijakan ini, yang diundangkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku sejak 19 Januari 2026, mendapat dukungan penuh dari operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan XLSmart. Kedua operator tersebut menyatakan kesiapan mereka dalam mengimplementasikan sistem baru ini demi meningkatkan keamanan identitas pelanggan.

Pemberlakuan Aturan Biometrik untuk Registrasi SIM Card

Sebelumnya, registrasi kartu SIM seluler hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Kini, Komdigi menambahkan verifikasi data biometrik sebagai langkah tambahan untuk memperkuat akurasi dan keamanan identitas pelanggan.

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan XLSmart menyambut baik kebijakan ini. Mereka meyakini bahwa registrasi SIM card berbasis biometrik akan secara signifikan meningkatkan akurasi data, memperkuat keamanan identitas digital, serta menciptakan ekosistem ruang digital yang lebih aman. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan praktik-praktik merugikan seperti spam, penipuan, dan penyalahgunaan nomor seluler.

Indosat Ooredoo Hutchison Terapkan Standar Keamanan Internasional

Indosat Ooredoo Hutchison telah lebih dulu mengimplementasikan registrasi kartu prabayar berbasis biometrik sejak 1 Januari 2026. Penerapan ini mencakup registrasi SIM fisik maupun eSIM yang dilakukan di seluruh Gerai IM3 dan 3Store di Indonesia.

Reski Damayanti, Chief Legal and Regulatory Officer IOH, menjelaskan bahwa implementasi ini mengacu pada standar keamanan internasional ISO 30107-3. “Proses ini mencakup validasi MSISDN dan NIK, pengambilan foto wajah, verifikasi liveness detection, serta pencocokan wajah dengan tingkat akurasi minimal 95 persen,” ujar Reski Damayanti pada Jumat (30/1/2026).

IOH juga secara bertahap melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan layanan kepada pelanggan tetap terjaga.

XLSmart Telah Mengadopsi Biometrik Sejak Akhir 2025

Operator gabungan XL Axiata dan Smartfren, XLSmart, bahkan telah menerapkan registrasi kartu SIM dengan biometrik sejak Oktober 2025. Reza Mirza, Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem dan proses yang mendukung registrasi kartu SIM yang melibatkan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Sistem ini berlaku untuk seluruh merek di bawah naungan XLSmart, termasuk XL dan Axis. Reza Mirza mengeklaim bahwa respons dari pelanggan terhadap adopsi teknologi ini sangat positif, meskipun ia tidak merinci persentase pelanggan yang telah menggunakan fitur tersebut.

Registrasi kartu SIM dengan biometrik di XLSmart berlaku untuk SIM fisik maupun eSIM, dan proses pendaftarannya dapat dilakukan di gerai XLSmart atau melalui aplikasi. Mekanisme baru ini diutamakan untuk pelanggan baru, namun pelanggan lama XLSmart juga dapat melakukan registrasi ulang dengan biometrik jika diperlukan, meskipun sifatnya tidak wajib.

XLSmart menegaskan komitmennya terhadap keamanan data pelanggan. “Data tersebut hanya digunakan untuk proses verifikasi dan langsung divalidasi ke sistem Dukcapil melalui mekanisme yang aman,” tegas Reza Mirza.

Penerapan kebijakan registrasi dengan data biometrik memang memerlukan adaptasi teknologi baru. Namun, XLSmart memandang ini sebagai investasi jangka panjang untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas dan validitas registrasi pelanggan.

“Dengan validasi biometrik wajah yang terhubung langsung ke sistem kependudukan Dukcapil, proses registrasi menjadi lebih akurat, aman, dan sulit disalahgunakan, sekaligus tetap memberikan kemudahan bagi pelanggan, terutama untuk registrasi secara digital,” jelas Reza Mirza.

Informasi lengkap mengenai implementasi aturan registrasi SIM card biometrik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta operator seluler terkait pada Jumat, 30 Januari 2026.