Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Komjen Pol Karyoto, menyatakan harapannya agar jajaran Bhabinkamtibmas dapat bertransformasi menjadi “Super Polisi“. Konsep ini berorientasi pada kemampuan polisi untuk menguasai berbagai pekerjaan demi membantu masyarakat secara optimal.
Konsep ‘Super Polisi’ dan Pendekatan Komunitas
Komjen Karyoto menjelaskan bahwa ‘Super Polisi’ merujuk pada anggota kepolisian yang memiliki kapabilitas luas dalam berbagai pekerjaan, dengan fokus utama pada bantuan kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).
Melalui pendekatan Community Policing, Baharkam Polri akan terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam penguatan pengamanan swakarsa. Tujuannya adalah agar polisi dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan keamanan secara kolaboratif.
Peningkatan Kemampuan Basic Life Supporting
Selain Community Policing, Baharkam Polri juga mengusung pendekatan Basic Life Supporting. Pendekatan ini menekankan kemampuan anggota Polri dalam memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat dalam situasi darurat.
Kemampuan Basic Life Supporting mencakup pemberian bantuan darurat, penanganan korban kecelakaan atau bencana, mediasi konflik antarwarga, serta penyampaian bimbingan dan penyuluhan yang bersifat preventif. “Hal ini kami sudah lakukan koordinasi dengan Lemdiklat dan Dokkes agar melatihkan setiap insan Polri dengan mempunyai kemampuan basic life supporting,” ujar Karyoto.
Landasan Hukum dan Mandat Polri
Karyoto menuturkan, kedua pendekatan tersebut merupakan bagian integral dari upaya Polri dalam mewujudkan tugas operasionalnya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tugas Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menjamin keselamatan lalu lintas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, hingga melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap satuan pengamanan dan bentuk Pam Swakarsa.
“Berangkat dari mandat tersebut, implementasi Polri Polisi Penolong diwujudkan melalui beberapa pendekatan utama,” tegas Karyoto, merujuk pada upaya Polri untuk selalu hadir sebagai penolong bagi rakyat.
Informasi lengkap mengenai inisiatif ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol Karyoto, dalam Rapat Komisi III DPR RI pada 11 Maret 2026.
