Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan pemesanan penukaran uang rupiah baru untuk kebutuhan Lebaran 2026. Program melalui platform Pintar BI ini memasuki periode kedua, khusus ditujukan bagi masyarakat di wilayah luar Jawa, dan telah dibuka mulai hari ini, Jumat (27/2/2026) pukul 08.00 WIB.
Pemesanan pada periode kedua ini akan melayani penukaran uang baru yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Masyarakat dapat segera mengakses situs Pintar BI untuk mendapatkan tiket penukaran sebelum kuota terpenuhi.
Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru via Pintar BI
Proses penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI diawali dengan pemesanan tiket secara daring. Masyarakat yang ingin menukarkan uang dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/.
- Pengguna akan diarahkan ke halaman ruang tunggu jika sistem sedang melayani antrean. Di halaman ini, informasi mengenai estimasi waktu tunggu, lokasi penukaran, dan kuota akan ditampilkan.
- Setelah antrean selesai, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan. Situs akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
- Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai kebutuhan Anda.
- Isi data pemesanan yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling.
- Setelah semua data terisi, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan diberikan.
- Bawa bukti pemesanan tersebut, baik dalam bentuk digital maupun cetak, kepada petugas kas keliling saat melakukan penukaran sesuai lokasi dan waktu yang telah dipilih.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru Lebaran 2026
Bank Indonesia menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses penukaran uang baru berjalan lancar. Permintaan penukaran hanya dapat diproses jika semua ketentuan terpenuhi.
- Penukaran wajib dilakukan pada waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan layanan.
- Penukaran tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
- Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). KTP tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).
- Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan jumlah nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas sesuai ketentuan: dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia akan menukarkan uang Rupiah dengan nilai nominal yang sama, sepanjang ciri keaslian uang dapat dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru sebelum tanggal penukaran yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Apabila terdapat perbedaan data jumlah dan jenis pecahan antara bukti pemesanan dengan data di aplikasi PINTAR, penukaran akan dilakukan sesuai data yang tercatat pada aplikasi PINTAR.
Batas Maksimal Nominal Penukaran Uang Baru
Setiap individu dapat menukarkan uang baru melalui layanan BI ini dengan nominal maksimal Rp 5.300.000. Batasan ini berlaku untuk berbagai pecahan uang rupiah dengan rincian sebagai berikut:
| Pecahan Uang | Maksimal Lembar/Keping |
|---|---|
| Rp 50.000 | 50 lembar |
| Rp 20.000 | 50 lembar |
| Rp 10.000 | 100 lembar |
| Rp 5.000 | 100 lembar |
| Rp 2.000 | 100 lembar |
| Rp 1.000 | 100 lembar |
Informasi lengkap mengenai jadwal dan prosedur penukaran uang rupiah baru ini disampaikan melalui layanan resmi Bank Indonesia, Pintar BI, yang dapat diakses oleh masyarakat.
