Program pemesanan penukaran uang rupiah baru untuk Lebaran 2026 melalui layanan Pintar BI periode kedua khusus wilayah luar Jawa telah dibuka hari ini, Jumat, 27 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB. Pemesanan akan terus dilayani hingga kuota terpenuhi, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang baru.
Layanan di periode kedua ini ditujukan untuk penukaran uang baru Lebaran 2026 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Setelah pendaftaran dibuka, pengguna dapat langsung memesan tiket penukaran uang baru melalui platform Pintar BI. Tiket ini nantinya akan digunakan sebagai bukti saat melakukan penukaran uang di lokasi Kas Keliling.
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI
Untuk melakukan penukaran uang baru Lebaran 2026 melalui Pintar BI, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi tautan resmi penukaran uang baru untuk Lebaran 2026 di https://pintar.bi.go.id/.
- Pengguna akan diarahkan ke halaman ruang tunggu jika sistem sedang melayani antrean. Di halaman ini, informasi mengenai estimasi waktu tunggu, titik lokasi penukaran, dan kuota akan ditampilkan.
- Setelah antrean selesai, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.
- Situs akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai kebutuhan.
- Isi data pemesanan yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Kemudian, isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling.
- Setelah itu, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling akan diberikan.
- Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru untuk Lebaran 2026, sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Rupiah Baru
Bank Indonesia menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat saat melakukan penukaran uang baru melalui layanan Serambi:
- Penukaran dilakukan pada waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
- Penukaran tidak dapat diwakilkan.
- Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk asli (bukan salinan atau pindai) atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). KTP tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah yang tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia (BI) akan menukarkan uang Rupiah yang dibawa masyarakat dengan nilai nominal yang sama, sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran baru sebelum tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati. NIK-KTP dapat digunakan kembali setelah tanggal tersebut.
- Apabila terdapat perbedaan data jumlah dan jenis pecahan antara bukti pemesanan penukaran yang ditunjukkan dengan data yang tertera pada aplikasi PINTAR, penukaran akan dilakukan sesuai jumlah dan jenis pecahan uang sebagaimana terdapat pada aplikasi PINTAR.
Batas Maksimal Nominal Penukaran Uang Baru
Setiap individu dapat menukarkan uang baru melalui layanan Bank Indonesia ini dengan nominal maksimal Rp 5.300.000. Rincian pecahan yang dapat ditukarkan adalah sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp 50.000: maksimal 50 lembar
- Uang pecahan Rp 20.000: maksimal 50 lembar
- Uang pecahan Rp 10.000: maksimal 100 lembar
- Uang pecahan Rp 5.000: maksimal 100 lembar
- Uang pecahan Rp 2.000: maksimal 100 lembar
- Uang pecahan Rp 1.000: maksimal 100 lembar
Informasi lengkap mengenai program penukaran uang baru Lebaran 2026 ini disampaikan melalui layanan resmi Bank Indonesia, Pintar BI, yang dibuka pada 27 Februari 2026.
