Teknologi

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2026, Simak Jadwal dan Prosedur Pintar BI

Advertisement

Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan pemesanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026 melalui platform Pintar BI mulai hari ini, Jumat (13/2/2026). Layanan periode pertama ini disediakan bagi masyarakat yang berencana melakukan penukaran pada rentang waktu 18 hingga 27 Februari 2026 melalui layanan Kas Keliling.

Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru Periode Pertama

Pemesanan tiket penukaran uang dilakukan secara daring dengan pembagian jadwal berdasarkan wilayah geografis. Bank Indonesia menetapkan kuota tertentu yang akan ditutup secara otomatis apabila telah terpenuhi oleh pemesan.

  • Wilayah Pulau Jawa: Pendaftaran dibuka mulai 13 Februari 2026, pukul 14.00 WIB.
  • Wilayah Luar Pulau Jawa: Pendaftaran dibuka mulai 14 Februari 2026, pukul 08.00 WIB.

Prosedur Pemesanan Melalui Platform Pintar BI

Masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah dapat mengikuti langkah-langkah teknis melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Bank Indonesia. Berikut adalah prosedur lengkapnya:

  1. Akses laman resmi penukaran pada tautan https://pintar.bi.go.id/.
  2. Sistem akan mengarahkan pengguna ke halaman ruang tunggu jika terdapat antrean akses. Di halaman ini, pengguna dapat memantau estimasi waktu tunggu serta ketersediaan kuota.
  3. Pilih menu utama bertajuk “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  4. Tentukan provinsi lokasi penukaran yang diinginkan, kemudian pilih lokasi dan tanggal yang tersedia pada daftar.
  5. Lengkapi data diri pemesan yang mencakup NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat surel aktif.
  6. Isi rincian jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan.
  7. Simpan bukti pemesanan layanan yang diterbitkan oleh sistem untuk ditunjukkan kepada petugas saat hari penukaran.

Syarat dan Ketentuan Penukaran di Kas Keliling

Terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi oleh masyarakat agar proses penukaran dapat diproses oleh petugas Bank Indonesia di lokasi Kas Keliling.

Advertisement

KategoriPersyaratan Utama
IdentitasWajib membawa KTP asli atau KTP-el pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
DokumenMenunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
Kondisi UangUang harus dipilah sesuai pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta tidak menggunakan perekat atau steples.
KehadiranPenukaran tidak dapat diwakilkan dan harus sesuai dengan lokasi serta waktu pada bukti pemesanan.

Bank Indonesia menegaskan bahwa satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode. NIK tersebut baru dapat digunakan kembali untuk pemesanan berikutnya setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan sebelumnya telah terlewati.

Informasi lengkap mengenai jadwal dan teknis penukaran uang Rupiah ini disampaikan melalui pengumuman resmi Bank Indonesia yang dirilis pada 13 Februari 2026.

Advertisement