Berita

Bank Indonesia Tanggapi Heboh Cacahan Uang di Bekasi, Pastikan Pemusnahan Sesuai Aturan dan Telusuri Video Viral

Sebuah video yang memperlihatkan tumpukan cacahan kertas menyerupai uang Rupiah pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 di tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi temuan ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pengelolaan uang Rupiah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan saat ini tengah menelusuri kebenaran video tersebut.

Video Viral dan Konfirmasi Pemilik Lahan

Video yang diunggah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan menampilkan potongan kertas mirip pecahan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 yang berserakan di TPS ilegal tersebut. Sambas Purganda (32), keluarga pemilik lahan, membenarkan keberadaan material mencurigakan itu. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut memang kerap digunakan sebagai lokasi urugan tanah dengan campuran berbagai jenis sampah.

“Yang di video itu memang betul. Tujuan kita mau nguruk tanah supaya rata. Soal isinya, kami juga tidak tahu waktu itu pakainya apa,” ujar Sambas, dikutip pada Selasa, 3 Februari 2026.

Sambas mengaku tidak mengetahui apakah cacahan tersebut merupakan uang asli atau palsu, mengingat bentuknya yang sudah sangat kecil dan berada di dalam karung. “Bentuknya kecil-kecil sekali. Saya juga tidak tahu itu asli atau tidak. Kelihatannya seperti uang, tapi sudah dipotong kecil-kecil,” tambahnya.

Pihaknya tidak melakukan pengecekan lebih lanjut karena fokus utama pada kebutuhan material urugan. “Kami tidak pernah cari tahu. Yang penting bisa dipakai untuk meratakan tanah. Kalau beli tanah urugan kan biayanya cukup mahal,” tutur Sambas.

Sementara itu, Kapolsek Setu AKP Usep Armansyah menyatakan pihak kepolisian masih menunggu informasi lanjutan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota Bekasi terkait temuan tersebut. “Benar ada penemuan potongan uang kertas itu. Saat ini kami masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Usep.

Penjelasan Bank Indonesia tentang Pemusnahan Uang Rupiah

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pengelolaan uang Rupiah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan uang yang beredar di masyarakat tetap layak edar dan mudah dikenali keasliannya.

“Dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia senantiasa memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 4 Februari 2026.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia berwenang melakukan pemusnahan terhadap uang yang sudah tidak layak edar. Uang yang dimusnahkan mencakup uang lusuh, cacat, rusak, maupun uang yang telah ditarik dari peredaran.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur atau metode lain sehingga tidak lagi menyerupai uang Rupiah. Untuk uang kertas, pemusnahan dilakukan di kantor Bank Indonesia sebelum limbahnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah.

“Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ramdan.

BI Telusuri Video dan Komitmen Pengelolaan Lingkungan

Terkait beredarnya video penemuan limbah racik uang pecahan di Bekasi, Ramdan menyatakan Bank Indonesia saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut. “Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, Bank Indonesia juga menekankan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Sejak tahun 2023, BI secara bertahap mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product dalam pengelolaan limbah racik uang kertas.

Implementasi waste to energy dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan limbah uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, salah satunya telah diterapkan di Jawa Barat. Selain itu, BI juga mengembangkan waste to product dengan mengolah limbah tersebut menjadi produk bernilai guna, seperti suvenir medali yang telah dilakukan di Bali.

Informasi lengkap mengenai prosedur pengelolaan dan pemusnahan uang Rupiah serta upaya penelusuran terkait video viral ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis pada Rabu, 4 Februari 2026.