Berita

Bareskrim Periksa Kembali Pandji Pragiwaksono dalam Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (9/3/2026) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penghinaan terhadap adat masyarakat Toraja yang dilaporkan sebelumnya.

Agenda Pemeriksaan Berjalan Sesuai Jadwal

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan Pandji Pragiwaksono masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Masih terjadwal,” kata Rizki kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, juga menyatakan bahwa dirinya bersama kliennya berencana hadir memenuhi panggilan penyidik. “Insyaallah hadir, jam 10,” ujar Haris. Namun, Haris belum menjelaskan secara rinci apakah pihaknya akan membawa bukti tambahan untuk diserahkan kepada penyidik dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.

Proses Hukum Berlanjut Meski Ada Sidang Adat

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun Pandji sebelumnya telah menjalani sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan. Himawan menjelaskan bahwa sidang adat tersebut merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, namun tidak menggugurkan proses hukum formal yang sedang berlangsung di kepolisian.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami kasus ini. “Kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin, admin daripada adminnya Pandji, untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini,” kata Himawan ditemui di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Latar Belakang Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy Pandji yang dianggap menyinggung budaya pemakaman adat Toraja, yakni Rambu Solo.

Materi tersebut merupakan bagian dari pertunjukan “Messake Bangsaku” yang dibawakan Pandji pada 2013. Sebagian pihak menilai penyampaian materi tersebut menyinggung dan merendahkan adat istiadat masyarakat Toraja sehingga memicu pelaporan ke kepolisian. Pandji sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk pertama kalinya pada Senin (2/2/2026) guna memberikan klarifikasi terkait materi komedi tersebut.

Informasi lengkap mengenai agenda pemeriksaan lanjutan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bareskrim Polri dan kuasa hukum Pandji Pragiwaksono pada Senin, 9 Maret 2026.