Berita

Bareskrim Periksa Lanjutan Pandji Pragiwaksono, Soroti Perkembangan Sidang Adat Toraja

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026. Kedatangan Pandji kali ini adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait kasus materi stand up comedy yang dianggap menyinggung adat masyarakat Toraja.

Pandji menjelaskan, pemeriksaan ini berkaitan dengan perkembangan sidang adat yang telah ia jalani di Toraja, Sulawesi Selatan, sekitar dua pekan sebelumnya. Ia berharap hasil sidang adat tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan perkaranya.

Harapan Pandji Terkait Sidang Adat

Di Gedung Bareskrim, Jakarta, Pandji menyatakan, “Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut.” Ia menilai mekanisme penyelesaian melalui sidang adat dapat menjadi salah satu pertimbangan penting, terutama dengan adanya konsep keadilan restoratif.

Menurut Pandji, ketentuan hukum pidana yang baru mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu. Oleh karena itu, ia berharap sidang adat yang telah dilakukan dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian hukum. “Terus bahwa sidang adat itu valid dan diangkat, diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya,” ujarnya.

Pandji menambahkan, kuasa hukumnya, Haris Azhar, juga berharap proses hukum mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah dilakukan bersama masyarakat Toraja. Namun, Pandji mengaku tidak membawa dokumen atau bukti terkait sidang adat tersebut saat memenuhi panggilan penyidik. Ia menduga dokumen tersebut lebih banyak berada pada pihak masyarakat adat yang terlibat dalam proses tersebut.

Proses Hukum di Bareskrim

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung mengonfirmasi bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji pada Senin, 9 Maret 2026, pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan terkait laporan atas materi komedi Pandji.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 9 ahli untuk mendalami perkara tersebut. “Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin dari adminnya Pandji untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini,” kata Himawan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Himawan menjelaskan, meskipun Pandji telah menjalani sidang adat di Toraja, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang adat tersebut dinilai sebagai bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

Latar Belakang Kasus

Pandji sebelumnya juga telah memenuhi panggilan penyidik untuk pertama kali pada Senin, 2 Februari 2026. Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan materi komedi dalam pertunjukan Messake Bangsaku yang dibawakan Pandji pada tahun 2013. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyampaikan bit komedi yang menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja, Rambu Solo. Materi tersebut kemudian dinilai menyinggung dan merendahkan adat istiadat masyarakat Toraja sehingga memicu pelaporan ke kepolisian.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pandji Pragiwaksono dan pejabat Bareskrim Polri yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement