Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Pandji mengaku dicecar sebanyak 17 pertanyaan terkait kehadirannya dalam sidang adat di Toraja yang menjadi bagian dari kasus materi stand up comedy-nya.
Pemeriksaan Lanjutan di Bareskrim
Usai diperiksa di Gedung Bareskrim, Jakarta, Pandji Pragiwaksono mengungkapkan bahwa penyidik fokus pada detail sidang adat Toraja yang sebelumnya ia ikuti. “17 (pertanyaan) ya, kalau enggak salah. 17 pertanyaan. Terkait sidang adat Toraja,” ujar Pandji.
Ia menjelaskan, penyidik juga meminta keterangan mengenai proses persidangan adat tersebut, termasuk hal-hal yang dibahas dan kesepakatan yang dihasilkan bersama perwakilan masyarakat adat Toraja. Pandji berharap penyelesaian perkara ini dapat mengedepankan pendekatan restorative justice. “Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya, karena kan antara saya dengan perwakilan sah dan legitimate dari masyarakat Toraja sudah terjadi,” jelasnya.
Pandji juga sempat dimintai konfirmasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam sidang adat. Namun, ia menyarankan penyidik untuk memastikan langsung kepada masyarakat adat setempat guna menghindari kesalahan penyebutan nama atau jabatan. Baginya, pengalaman mengikuti sidang adat di Toraja merupakan momen berkesan. “Saya bersyukur bahwa dibukakan jalan untuk bertemu dengan masyarakat adat. Menurut saya pengalaman saya di Toraja adalah salah satu pengalaman yang sangat-sangat berkesan melewati proses sidang yang adil dan demokratis dan senang bisa terlibat dari sebuah tradisi yang sudah berjalan selama ribuan tahun,” ungkapnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung sebelumnya mengonfirmasi bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji dijadwalkan pada Senin (9/3/2026) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung terkait laporan atas materi komedi Pandji yang dianggap menyinggung adat masyarakat Toraja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menambahkan, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 9 ahli untuk mendalami perkara ini. “Kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin dari adminnya Pandji untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini,” kata Himawan di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, meskipun Pandji telah menjalani sidang adat di Toraja, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang adat tersebut dinilai sebagai bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat, namun tidak menghentikan proses hukum formal.
Latar Belakang Kasus
Pandji sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk pertama kali pada Senin (2/2/2026). Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi komedi dalam pertunjukan “Messake Bangsaku” yang dibawakan Pandji pada tahun 2013. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyampaikan bit komedi yang menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja, Rambu Solo, yang kemudian dinilai menyinggung dan merendahkan adat istiadat masyarakat Toraja.
Informasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pandji Pragiwaksono dan pejabat Bareskrim Polri yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026, serta Rabu, 25 Februari 2026.
