Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengintensifkan penyidikan kasus penipuan daring dengan modus operandi SMS blast e-tilang palsu. Hingga Senin, 23 Februari 2026, lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan kejahatan siber ini.
Awal Mula Pengungkapan Kasus Phishing
Pengungkapan kasus phishing ini bermula dari laporan yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Desember 2025. Laporan tersebut menyoroti maraknya peredaran SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs web e-tilang palsu.
Kejaksaan Agung RI melaporkan adanya 11 tautan palsu yang menyerupai situs web resmi Kejaksaan, serta lima nomor ponsel yang aktif menyebarkan SMS penipuan tersebut. Bersamaan dengan laporan dari Kejagung, Polri juga menerima laporan polisi serupa dari wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, ditemukan ratusan tautan situs web phishing lainnya yang beroperasi. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi sejumlah nomor ponsel lain yang digunakan oleh para pelaku untuk menyebarkan SMS blast secara masif.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Berbekal temuan dari laporan dan patroli siber, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang tersangka. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, tim Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menemukan 124 tautan situs web phishing tambahan. Selain itu, enam nomor perangkat seluler (ponsel) teridentifikasi aktif digunakan dalam aktivitas SMS blast penipuan ini.
Sejumlah barang bukti penting turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi Personal Computer (PC), Sim Box, telepon genggam, serta ratusan kartu SIM dari berbagai operator seluler yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan siber.
Kapolri Soroti Kasus Phishing e-Tilang
Pengungkapan kasus ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026, Kapolri menyoroti kasus ini sebagai salah satu tindak pidana siber yang menonjol.
Jenderal Sigit menjelaskan, “Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu.”
Informasi lengkap mengenai pengembangan kasus penipuan e-tilang palsu ini disampaikan melalui keterangan resmi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan pernyataan Kapolri.
