Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (pelatnas). Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri sejak 3 Maret 2026, menyasar sejumlah atlet putri. Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengonfirmasi perkembangan penyelidikan ini pada Selasa (10/3/2026).
Modus Operandi dan Lokasi Kejadian
Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Head Coach pelatnas. Terlapor diduga memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan. Peristiwa kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025.
Lokasi kejadian disebutkan bervariasi, termasuk di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard No.10-12, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, beberapa insiden juga diduga terjadi di berbagai negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional. Laporan diajukan oleh pelapor berinisial SD yang mewakili para korban, sementara pihak terlapor berinisial HB, yang merupakan mantan head coach atlet panjat tebing pelatnas.
Langkah Penyelidikan Bareskrim
Sejak laporan diterima, penyidik Bareskrim telah mengambil sejumlah langkah penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Korban juga telah didampingi untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, penyidik kembali mengklarifikasi empat atlet lainnya dengan inisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati. Brigjen Nurul Azizah menambahkan bahwa para korban tidak mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) karena telah menerima pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Barang bukti tersebut meliputi laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Tindakan Tegas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)
Sebelumnya, Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) telah mengambil tindakan tegas terkait kasus ini. Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid, mengumumkan pemecatan secara tidak hormat terhadap mantan pelatih kepala pelatnas, Hendra Basir, dalam konferensi pers di Bekasi pada Rabu (4/3/2026). “FPTI telah memberhentikan mantan pelatih kepala secara tidak hormat,” tegas Yenny.
Pemecatan ini dilakukan setelah munculnya dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Hendra Basir terhadap atlet. Yenny menyebutkan bahwa setidaknya lima atlet telah melaporkan dugaan tersebut ke kepolisian, menunjukkan keseriusan kasus ini. Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid itu menegaskan komitmen federasi untuk melindungi dan menyejahterakan atlet, serta membangun komunitas olahraga yang sehat.
Ancaman Hukuman dan Proses Berkelanjutan
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama. Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Hukuman ini dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
Saat ini, penyidik Bareskrim masih terus melakukan pendalaman kasus. Langkah-langkah yang sedang berjalan meliputi visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor. “Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” pungkas Brigjen Nurul Azizah.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bareskrim Polri dan Federasi Panjat Tebing Indonesia yang dirilis pada awal Maret 2026.
