Berita

Bareskrim Polri Sita 30 Kg Sabu Senilai Rp 54 Miliar di Banyuasin, Empat Tersangka Berhasil Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 30 kilogram sabu serta menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (3/2/2026). Warga mencurigai sebuah mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BM-1437-RZ yang terparkir lama di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan di lokasi. “Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Aksi Kejar-kejaran dan Mobil Terperosok

Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi mobil Yaris tersebut mulai bergerak dengan pengawalan mobil Toyota Calya bernopol BG-1198-R. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kedua kendaraan memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Saat hendak dihentikan, pengemudi mobil Yaris berusaha melarikan diri hingga membahayakan petugas di lapangan. Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya mobil tersebut terhenti setelah terperosok ke dalam saluran air. Di dalam mobil yang dikemudikan tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, petugas menemukan tiga karung berisi 30 paket sabu seberat 30 kilogram.

Advertisement

Identitas Tersangka dan Peran Jaringan

Selain Bongkol, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yang berada di dalam mobil Calya, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon. Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan, atas perintah seorang pria bernama Agung Darmawan alias Apet.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa nilai barang bukti 30 kilogram sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 54 miliar. Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami jaringan mereka. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.

Advertisement