Islami

BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat 2026 Berbasis Emas 14 Karat, MUI Masih Kaji Acuan Kadar

Advertisement

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Ketetapan ini mengacu pada 85 gram emas atau setara Rp 91.681.728 per tahun, dengan batas minimal Rp 7.640.144 per bulan. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masih mengkaji acuan kadar karat emas yang digunakan dalam penetapan nisab tersebut.

BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 dengan Acuan Emas 14 Karat

Ketetapan nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 oleh BAZNAS tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026. Keputusan ini diumumkan pada awal Maret 2026 sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menghitung kewajiban zakat penghasilan.

Dalam keputusan tersebut, emas yang dijadikan acuan adalah emas 14 karat dengan kandungan 58,33–62,49 persen. Nilai Rp 91.681.728 per tahun atau Rp 7.640.144 per bulan menjadi batas minimal penghasilan wajib zakat apabila telah mencapai nisab dalam satu tahun.

MUI Tegaskan Fatwa Zakat Penghasilan Nomor 3 Tahun 2003 Masih Relevan

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji acuan kadar karat emas dalam nisab zakat penghasilan dan jasa. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan yang diterbitkan MUI masih relevan dan berlaku.

Fatwa tersebut memuat empat diktum utama terkait ketentuan zakat penghasilan:

Advertisement

  • Ketentuan Umum: Penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal, baik rutin maupun tidak rutin.
  • Ketentuan Hukum: Seluruh penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas.
  • Waktu Pembayaran: Zakat dapat dibayarkan saat menerima penghasilan jika sudah mencapai nisab. Apabila belum mencapai nisab, penghasilan dikumpulkan selama satu tahun dan zakat dikeluarkan ketika penghasilan bersih telah memenuhi batas nisab.
  • Kadar Zakat: Kadar zakat penghasilan ditetapkan sebesar 2,5 persen.

Komisi Fatwa MUI Kaji Spesifikasi Kadar Karat Emas untuk Nisab Zakat

KH Miftahul Huda mengakui bahwa Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 belum menyebutkan secara spesifik kadar karat emas yang dijadikan ukuran nilai emas dalam zakat penghasilan. “Tetapi fatwa ini masih relevan. Keadaan harga emas yang semakin naik dan potensi berkurangnya muzaki belum menjadi illah yang kuat untuk mereview fatwa tentang zakat penghasilan,” kata Miftah pada Senin (2/3/2026).

Miftah menegaskan bahwa hingga saat ini MUI belum memberikan rekomendasi kepada pihak luar, termasuk BAZNAS, terkait kadar karat emas yang digunakan sebagai ukuran nilai zakat penghasilan. “Secara internal MUI masih mengkaji apakah nilai karat emas itu 24, 22, 21, atau 14 sesuai dengan keputusan Baznas,” tambahnya.

Kajian internal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan fikih, perkembangan harga emas, dan kebijakan lembaga pengelola zakat nasional.

Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui pernyataan resmi BAZNAS dan Komisi Fatwa MUI yang dirilis pada awal Maret 2026.

Advertisement