Berita

BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa: Persyaratan Standar Belum Terpenuhi

Advertisement

Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Pulau Jawa. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh menunjukkan bahwa sejumlah unit belum memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana yang ditetapkan.

Alasan Penghentian Operasional SPPG

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan langkah tegas. “Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya,” kata Dony dalam keterangannya pada Rabu (11/3/2026).

Dony menambahkan, evaluasi BGN menemukan beberapa persyaratan dasar operasional yang belum terpenuhi oleh SPPG yang terdampak. Hal ini mencakup aspek higienitas, sanitasi, hingga kelengkapan fasilitas pendukung.

Sebaran Unit Terdampak dan Temuan Utama Evaluasi BGN

Ribuan SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara ini tersebar di enam provinsi di Pulau Jawa. Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, dan 208 unit di DI Yogyakarta.

Berdasarkan hasil evaluasi, BGN mencatat beberapa temuan krusial yang menjadi dasar penghentian. Salah satu yang paling menonjol adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit layanan. “Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut,” jelas Dony.

Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang berlaku. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan.

Advertisement

Permasalahan lain yang turut menjadi sorotan adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mes bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Sebanyak 175 SPPG tercatat memiliki kondisi ini, dengan rincian 36 unit di Banten, 86 unit di DI Yogyakarta, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, dan 19 unit di Jawa Timur.

Langkah Selanjutnya BGN untuk SPPG Terdampak

Menanggapi temuan ini, BGN menyatakan komitmennya untuk melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak. Tujuannya agar SPPG tersebut dapat segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Dony menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara. “Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai penghentian sementara operasional SPPG ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Gizi Nasional yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.

Advertisement