Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa alokasi anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mencapai Rp 15.000 per porsi. Klarifikasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, pada Rabu (25/2/2026) melalui laman resmi BGN.
Menurut Nanik, anggaran yang sebenarnya dialokasikan untuk bahan makanan program MBG berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi, dengan sisa anggaran digunakan untuk operasional dan insentif mitra pelaksana.
Rincian Anggaran Bahan Makanan MBG
Nanik S. Deyang merinci bahwa anggaran bahan makanan untuk balita, anak PAUD, TK, RA, serta siswa SD atau MI kelas 1 hingga 3 ditetapkan sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara itu, untuk siswa SD atau MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, alokasi anggaran bahan makanan mencapai Rp 10.000 per porsi.
Ia menjelaskan bahwa besaran anggaran total yang kerap disebut Rp 13.000 untuk kelompok usia tertentu dan Rp 15.000 untuk kelompok lainnya tidak sepenuhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan. Sebagian dari anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana program.
Detail Alokasi Operasional dan Fasilitas
Selain bahan baku makanan, Nanik melanjutkan, anggaran Program MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Dana ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pendukung seperti pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, dan air.
Biaya operasional tersebut juga mencakup insentif bagi relawan pekerja SPPG, guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, serta insentif kader posyandu yang bertugas mendistribusikan makanan. Selain itu, dana ini digunakan untuk pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional Kepala SPPG beserta timnya.
Lebih lanjut, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 2.000 per porsi yang diperuntukkan bagi sewa lahan dan bangunan. Ini meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi ini dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra. Nanik menyebutkan, insentif ini mencapai Rp 6 juta per hari dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
BGN Tegaskan Keterbukaan dan Pengawasan Program
Meski telah merinci alokasi anggaran, BGN menyatakan tetap terbuka terhadap masukan dan pelaporan dari masyarakat. Hal ini berlaku apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Nanik S. Deyang menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Informasi lengkap mengenai rincian anggaran Program Makan Bergizi Gratis ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Gizi Nasional yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.
