Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Indonesia Timur. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi dapur yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Alasan Penghentian Operasional SPPG
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini berlaku untuk SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. “SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” kata Rudi dalam keterangannya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Rudi, kepemilikan SLHS merupakan syarat penting untuk memastikan SPPG memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat program. Ia menegaskan, “Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar hygiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.”
Data SPPG dan Komitmen Pemenuhan Standar
Dari total 4.219 SPPG yang terdata, BGN mencatat sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS. Sementara itu, 1.364 dapur sedang dalam proses pengurusan sertifikat, dan 717 dapur lainnya belum melakukan pendaftaran sama sekali.
SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, serta beberapa wilayah di Papua.
Pentingnya Sertifikasi SLHS untuk Keamanan Pangan
Rudi Setiawan menambahkan bahwa standar SLHS menjadi instrumen krusial dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat program MBG. “Dengan adanya sertifikasi tersebut, operasional dapur dapat dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat,” ujarnya.
BGN juga mencatat bahwa sebagian besar SPPG telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar tersebut. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah dapur yang sudah memiliki SLHS maupun yang masih dalam proses pengurusan.
Dorongan BGN untuk Percepatan Pendaftaran SLHS
BGN terus mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. “Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” kata Rudi.
Informasi mengenai penghentian sementara operasional SPPG ini disampaikan melalui keterangan resmi Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
