Berita

BGN Tetapkan Ribuan Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Terkendali Negara

Sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. Pengangkatan ini mencakup posisi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, meskipun SPPG sendiri adalah entitas swasta yang bermitra dengan Badan Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penjelasan BGN Mengenai Status PPPK Pegawai SPPG

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan alasan di balik pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK. Menurutnya, kepala SPPG, ahli gizi (Penata Layanan Gizi), dan akuntan (Penata Layanan Keuangan) memiliki fungsi teknis dan administratif yang strategis di setiap SPPG.

“Program harus dilaksanakan dan dikendalikan unsur negara,” kata Dadan kepada Kompas.com pada Selasa (27/1/2026).

Dadan menegaskan bahwa ketiga personel inti SPPG tersebut merupakan pegawai BGN. Mereka adalah unsur resmi BGN yang bertugas memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

“Setiap SPPG itu ditempatkan tiga perwakilan Badan Gizi Nasional. SPPG-nya milik mitra, relawannya berkoordinasi dengan mitra, tetapi Badan Gizi menempatkan tiga orang, yaitu satu kepala SPPG, satu ahli gaji, satu akuntan. Ini adalah pegawai Badan Gizi Nasional,” tutur Dadan.

Proses Seleksi dan Pengangkatan PPPK

Status kepegawaian kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan telah diarahkan sebagai PPPK sejak awal proses perekrutan. Mereka yang akan diangkat pada Februari 2026 telah mengikuti dan dinyatakan lolos proses seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang tuntas pada Desember 2025.

Pengangkatan ini diprioritaskan bagi pegawai inti SPPG yang telah lama beroperasi. Sementara itu, untuk pegawai inti SPPG yang baru bergabung, BGN akan membuka tes lanjutan di kemudian hari.

Perbedaan Status untuk Relawan dan Pegawai Lain

Dadan menjelaskan bahwa posisi di luar tiga pegawai inti, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Hal ini karena relawan merupakan komponen dari mitra SPPG, bukan representasi langsung dari BGN.

“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, relawan itu adalah komponen dari mitra,” terang Dadan.

Besaran Gaji PPPK SPPG

Mengenai gaji, Dadan menyampaikan bahwa pegawai SPPG yang menjadi PPPK akan menerima gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

“PPPK golongan III,” ungkap Dadan. Dengan demikian, besaran gaji yang diterima PPPK SPPG adalah sebesar Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200.

Pegawai SPPG yang merupakan PPPK BGN ini tersebar di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Dana yang digunakan untuk gaji dan operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Informasi lengkap mengenai kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai inti SPPG ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala BGN Dadan Hindayana kepada Kompas.com pada Selasa, 27 Januari 2026.