Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia, Imam Sujati, mengakui bahwa harga laptop Chromebook yang dijual perusahaannya kini anjlok hingga Rp 1,2 juta. Pengakuan ini disampaikan Imam saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Pengakuan Vendor di Persidangan
Dalam persidangan, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti harga Chromebook yang kini hanya Rp 1,2 juta di marketplace untuk spesifikasi serupa. Imam Sujati membenarkan penurunan harga tersebut, jauh berbeda dibandingkan dengan masa pengadaan di tahun 2021.
“Kan harga elektronik, Pak. Semakin tahun kan semakin turun,” imbuh Imam, menjelaskan fenomena penurunan harga produk elektronik. Jaksa kemudian menyinggung harga Chromebook merek Evercoss yang saat pengadaan dijual antara Rp 3,8 juta hingga Rp 6 juta.
Imam Sujati mengakui bahwa saat ini perusahaannya mengalami kerugian dalam menjual Chromebook. “Iya, betul. Itu kita memang rugi sama sekali,” kata Imam. Berdasarkan surat dakwaan, PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebelumnya memperoleh keuntungan sebesar Rp 341.060.432,39 dari pengadaan tersebut.
Dugaan Kerugian Negara dan Peran Nadiem Makarim
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini diduga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
