Berita

BGN Tetapkan SPPG Unggah Harga Bahan Baku MBG di Medsos, Dorong Transparansi dan Pengawasan Publik

Advertisement

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memiliki media sosial. Platform ini tidak hanya berfungsi mengunggah menu harian, tetapi juga harus mencantumkan informasi harga bahan baku yang digunakan.

Transparansi Harga Bahan Baku Program MBG

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyampaikan ketentuan ini dalam Bimbingan Teknis Penjamah Makanan Program MBG dan Percepatan Penyediaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Tangerang pada Sabtu, 7 Maret 2026. Acara tersebut dihadiri oleh 400 peserta dari perwakilan SPPG, relawan, serta mitra/yayasan yang aktif dalam penyaluran program MBG.

Sony menegaskan bahwa informasi harga bahan baku menjadi elemen krusial dalam transparansi program. “Jadi SPPG wajib menginformasikan hari ini menunya apa, kandungan, gizinya termasuk harganya berapa,” ujar Sony dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026.

Ia memberikan contoh, “Misalkan hari ini nasi, kemudian ayam teriyaki, lalu steam wortel dan buncis, buahnya pisang, nah Itu harus ada harganya.” Kewajiban ini bertujuan agar masyarakat dapat memantau dan menyesuaikan wujud MBG dengan harga yang faktual.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Kualitas

Masyarakat diimbau untuk aktif memonitor pelaksanaan program MBG di lapangan. Sony mempersilakan publik untuk membandingkan kualitas dan kuantitas makanan yang diterima dengan harga bahan baku yang diunggah.

“Misalkan pisang, pisang itu berapa? Misalkan Rp 1.500 satu biji pisang ya, satu,” jelasnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara informasi dan realisasi di lapangan, masyarakat dapat langsung menyampaikan protes melalui media sosial resmi SPPG terkait.

Advertisement

Standar Higiene dan Keamanan Pangan SPPG

Selain transparansi harga, aspek kualitas dan higienitas makanan juga menjadi perhatian utama. Deputi Bidang Penyaluran dan Penyediaan BGN, Suardi Samiran, menekankan bahwa kualitas makanan tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga oleh proses pengolahan, penyimpanan, dan penyajiannya.

Suardi menegaskan, standar keamanan pangan harus diterapkan secara menyeluruh di setiap tahapan operasional dapur SPPG. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh petugas yang terlibat memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

“Percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu prioritas penting sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban SPPG dalam menyediakan makanan bergizi yang aman, higienis, dan memenuhi standar sanitasi,” imbuh Suardi.

Informasi lengkap mengenai kewajiban SPPG dan standar program Makan Bergizi Gratis ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Gizi Nasional yang dirilis pada Minggu, 8 Maret 2026.

Advertisement