Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang rupiah baru menjelang Lebaran. Pendaftaran untuk periode kedua program ini telah dibuka secara daring melalui aplikasi Pintar BI, dengan jadwal penukaran yang berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran SERAMBI 2026
Program penukaran uang baru Lebaran 2026 oleh Bank Indonesia ini terbagi dalam beberapa periode pendaftaran. Untuk periode kedua, jadwal pemesanan telah disesuaikan berdasarkan wilayah.
- Wilayah Pulau Jawa: Pendaftaran dibuka pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, yang dimajukan dari jadwal semula 26 Februari 2026.
- Wilayah luar Pulau Jawa: Pendaftaran akan dibuka pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Pemesanan layanan penukaran uang baru periode kedua ini akan ditutup setelah kuota terpenuhi. Masyarakat dapat mengakses layanan pendaftaran melalui situs resmi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/. Setelah berhasil mendaftar, pengguna akan mendapatkan bukti pemesanan yang wajib dibawa saat penukaran di lokasi Kas Keliling.
Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru via Pintar BI
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru untuk Lebaran 2026, berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar BI:
- Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/.
- Jika sistem sedang melayani antrean, Anda akan diarahkan ke halaman ruang tunggu yang menampilkan estimasi waktu, lokasi penukaran, dan kuota.
- Setelah antrean selesai, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan. Situs akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
- Pilih lokasi dan tanggal penukaran sesuai kebutuhan Anda.
- Isi data pemesanan yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
- Kemudian, isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling.
- Setelah itu, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan diberikan. Bukti ini dapat berupa format digital atau cetak.
- Bawa bukti pemesanan tersebut beserta uang rupiah yang akan ditukarkan ke petugas kas keliling sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Rupiah Baru
Bank Indonesia menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat saat melakukan penukaran uang baru melalui program SERAMBI 2026:
- Penukaran wajib dilakukan pada waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan layanan.
- Penukaran tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.
- Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). KTP tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).
- Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dibawa dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus telah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
- Dilarang menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia akan menukarkan uang Rupiah yang dibawa masyarakat dengan nilai nominal yang sama, sepanjang ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru sebelum tanggal penukaran yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Apabila terdapat perbedaan data jumlah dan jenis pecahan antara bukti pemesanan yang ditunjukkan dengan data pada aplikasi PINTAR, penukaran akan dilakukan sesuai data yang tercatat di aplikasi PINTAR.
Batasan Nominal Penukaran Uang Baru
Setiap individu dapat menukarkan uang baru melalui layanan BI ini dengan nominal maksimal Rp 5.300.000. Berikut adalah rincian batasan penukaran per pecahan:
| Pecahan | Maksimal Lembar/Keping |
|---|---|
| Rp 50.000 | 50 lembar |
| Rp 20.000 | 50 lembar |
| Rp 10.000 | 100 lembar |
| Rp 5.000 | 100 lembar |
| Rp 2.000 | 100 lembar |
| Rp 1.000 | 100 lembar |
Informasi lengkap mengenai program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia dan dapat diakses lebih lanjut melalui situs Pintar BI.
