Berita

BNPB Ungkap Empat Klaster Bencana Utama di Indonesia, dari Geologi hingga Ulah Manusia

Advertisement

Indonesia, negara yang terletak di jalur cincin api pasifik dan beriklim tropis, menghadapi ancaman bencana yang signifikan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengidentifikasi empat klaster bencana utama yang rutin melanda Tanah Air, mulai dari fenomena geologi hingga dampak aktivitas manusia.

Empat Klaster Bencana di Indonesia

Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa klaster pertama adalah bencana geologi. Klaster ini berkaitan langsung dengan cincin api pasifik, mencakup gempa bumi akibat aktivitas tektonik lempeng maupun vulkanik gunung aktif. Efek lanjutan seperti tsunami, likuefaksi, dan banjir lahar dingin juga termasuk di dalamnya.

Klaster kedua adalah bencana hidrometeorologi basah. Ini terkait dengan letak Indonesia di garis khatulistiwa yang memiliki iklim tropis. Hujan intensitas tinggi dan sering menyebabkan banjir, banjir bandang, serta tanah longsor. Abrasi pantai akibat kenaikan permukaan air laut juga termasuk dalam klaster ini.

Selanjutnya, klaster ketiga adalah hidrometeorologi kering. Sebagai negeri beriklim tropis, musim panas yang panjang rutin datang setiap tahun di Indonesia. Kekeringan menjadi ciri klaster ini, dengan efek masif seperti kekurangan air, kebakaran hutan, hingga kabut asap tebal.

“Terakhir adalah klaster kegagalan teknologi, atau yang sifatnya secara langsung dari manusia,” imbuh Abdul Muhari. Bencana ini lebih pada ulah manusia, seperti pandemi Covid-19 pada 2020 silam dan kebocoran bahan kimia industri serta beragam kesalahan lainnya.

Tiga Fase Penanggulangan Bencana

Abdul Muhari, yang akrab disapa Aam, menjelaskan bahwa fase penanggulangan bencana secara umum dibagi menjadi tiga bagian. Fase pertama adalah pra bencana atau sebelum bencana terjadi, meliputi persiapan sosialisasi, alokasi anggaran, hingga pola koordinasi bencana.

Fase kedua adalah saat terjadi bencana atau tanggap darurat. Fase ini merupakan standar pelayanan minimum yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat. Pemenuhan dua fase ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah.

Aam menekankan bahwa pihak yang harus paling cepat merespons adalah pemerintah tingkat paling bawah dengan lingkup administrasi terkecil. “Jadi, dari lingkup administrasi terkecilnya dulu, sehingga benar-benar nanti keberlanjutan dari program itu bisa dilakukan dan terus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya. Penekanan ini juga penting untuk fase pasca bencana seperti rehabilitasi dan rekonstruksi.

Ketangguhan Daerah Tak Boleh Musiman

Ketangguhan yang tidak boleh bersifat musiman ini juga ditekankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiharto, menyoroti bahwa ketangguhan daerah selama ini cenderung musiman. “Ketika bencana tiba, maka sibuk berkoordinasi, maka kemudian dilakukan berbagai macam evaluasi. Tetapi ketika dalam situasi normal, cenderung pelembagaan kebencanaan ini terabaikan,” kata Bima Arya.

Advertisement

Bima Arya menuturkan, pemerintah daerah sering abai dengan potensi bencana di wilayah mereka. Hal ini terlihat ketika bencana datang, kesiapan anggaran daerah terdampak sangat tidak siap, kelimpungan, dan akhirnya meminta bantuan dari pemerintah pusat.

Untuk mengatasi ketangguhan musiman, salah satu caranya adalah menyusun sistem penganggaran yang adaptif. “Jadi, sudah masuk dalam perencanaan dan penganggaran ini cukup fleksibel untuk mengantisipasi, tetapi ada ruang yang sudah diantisipasi berdasarkan peta-peta kebencanaan,” jelasnya.

Perencanaan anggaran adaptif ini harus didukung oleh kapasitas keuangan daerah yang kuat. Oleh sebab itu, kepala daerah dituntut untuk memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pendapatan daerahnya. Tata kelola pemerintahan daerah yang baik juga krusial, karena akan membuat sistem penanggulangan bencana responsif.

Kemendagri memiliki peran untuk memastikan keseluruhan sistem ketangguhan penanganan bencana berjalan baik dan memiliki dasar regulasi. Bima Arya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan tiga poin ketangguhan penanggulangan bencana sebagai dasar kewenangan daerah.

Dalam UU tersebut diatur tegas bahwa pemerintah daerah harus memberikan perhatian dalam penanganan kebencanaan, termasuk anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), pembinaan kebencanaan, dan ruang bagi BNPB untuk edukasi. Beleid itu juga mengatur pelayanan dasar terkait bencana yang harus dipenuhi daerah sepanjang tahun, seperti informasi rawan bencana, pencegahan, kesiapsiagaan, penyelamatan, dan evaluasi.

Meski landasan hukum sudah ada, tak sedikit kepala daerah yang lalai atau abai. Pekerjaan rumah bersama adalah mengembalikan mandat UU Pemerintah Daerah secara menyeluruh untuk menciptakan ketangguhan yang tidak “musiman”. “Nah, tinggal sekarang bagaimana secara holistik kita mengevaluasi semua yang telah saya sebutkan tadi sebagai satu sistem kesatuan yang terintegrasi,” pungkas Bima Arya.

Informasi mengenai klaster bencana dan strategi penanggulangannya disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Abdul Muhari pada Minggu (8/3/2026) dan Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiharto pada Rabu (4/3/2026) dalam kesempatan terpisah.

Advertisement