Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kepala Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan pentingnya peran media massa dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat terkait jaminan produk halal (JPH) di Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam acara Media Gathering BPJPH bersama insan pers di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026, sebagai upaya memperkuat sinergi dan literasi publik.
Peran Media dan Akurasi Informasi Jaminan Produk Halal
Babe Haikal menyatakan bahwa media massa memiliki peran mulia dalam menyebarkan informasi JPH secara akurat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan literasi publik, mengawal kebijakan, mendorong kesadaran konsumen, serta partisipasi aktif pelaku usaha untuk tertib halal.
Kegiatan Media Gathering ini juga menjadi momentum penting untuk merespons berbagai isu terkait JPH yang berkembang di masyarakat. Akurasi informasi menjadi krusial di tengah munculnya persepsi yang belum sepenuhnya tepat mengenai JPH.
BPJPH Luruskan Anggapan Produk AS Bebas Sertifikasi Halal
Salah satu isu yang sempat beredar di media adalah anggapan bahwa produk dari Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa perlu sertifikasi halal. Babe Haikal dengan tegas membantah anggapan tersebut.
“Anggapan tersebut tidak benar. Ketentuan sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia, termasuk produk impor dari AS maupun dari negara lainnya,” tegas Babe Haikal.
Ia menjelaskan bahwa produk tidak perlu disertifikasi ulang di Indonesia apabila telah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH. Produk tersebut cukup diregistrasi agar sertifikat halalnya dapat diakui secara resmi di Indonesia.
Mekanisme ini, menurut Babe Haikal, bukan berarti membebaskan produk dari kewajiban sertifikasi halal, melainkan merupakan bentuk pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang telah memenuhi standar BPJPH.
Lembaga Halal AS yang Diakui BPJPH dan Komitmen Pemerintah AS
Saat ini, BPJPH telah mengakui sejumlah lembaga halal di AS. Di antaranya adalah Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of the Washington Area (ISWA) Halal Certification Department.
Lebih lanjut, Pemerintah AS melalui United States Department of Agriculture (USDA) juga telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan wajib halal yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Wajib Halal Universal dan Peran Strategis MRA
Babe Haikal menegaskan bahwa kebijakan wajib halal berlaku secara universal bagi seluruh negara yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Ia menambahkan, mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola halal secara global.
Skema MRA tidak hanya mempermudah pengakuan sertifikat halal antarnegara, tetapi juga dapat mendorong ekspor produk halal nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika standar halal di tingkat internasional.
“Prinsip kami jelas. Produk yang halal harus jelas dengan sertifikat dan label halal, sementara produk nonhalal juga harus jelas dengan diberi keterangan tidak halal, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar, memperoleh kepastian informasi, serta merasa terlindungi dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasar,” jelas Babe Haikal.
BPJPH Harap Kolaborasi Media Perkuat Literasi JPH
Media Gathering yang dihadiri sekitar 60 peserta, termasuk Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dan sejumlah deputi, diharapkan dapat memperkuat literasi JPH awak media. Tujuannya agar informasi terkait kebijakan halal dapat tersampaikan secara akurat, edukatif, dan konstruktif kepada masyarakat.
Kolaborasi ini dinilai sangat penting, khususnya menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam Media Gathering BPJPH yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.
