Berita

BPJPH Perkuat Kompetensi Auditor Halal, Jamin Akurasi dan Akuntabilitas Sertifikasi Produk

Advertisement

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya memperkuat kualitas layanan sertifikasi halal di Indonesia. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Mutu Auditor Halal yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat, pada Senin, 9 Maret 2026. Program ini diikuti oleh 80 auditor halal dari 38 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tersebar di Pulau Jawa, bertujuan memastikan proses pemeriksaan halal berjalan profesional, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peran Strategis Auditor Halal dalam Ekonomi Global

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang membuka kegiatan secara daring, menegaskan bahwa peran auditor halal semakin strategis seiring pesatnya perkembangan ekonomi halal global. Ia menyatakan, “Halal tidak lagi dipandang semata sebagai isu kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi telah berkembang menjadi standar kualitas global, simbol kepercayaan konsumen, serta sumber daya saing dalam perekonomian dunia.”

Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme auditor halal sebagai garda terdepan dalam memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Menurutnya, auditor halal memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Haikal juga menegaskan bahwa kompetensi auditor halal harus terus diperkuat, meliputi pemahaman regulasi, kemampuan teknis menelusuri bahan dan proses produksi, serta integritas dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Peningkatan kompetensi ini diharapkan menjadikan proses audit halal lebih akurat, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung penguatan ekosistem halal nasional. Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Auditor

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), EA Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa kegiatan ini secara spesifik bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta integritas auditor halal. Dengan kompetensi yang mumpuni, setiap tahapan pemeriksaan diharapkan berjalan sesuai standar, sehingga kehalalan produk yang beredar di masyarakat dapat terjamin.

Advertisement

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup berbagai aspek teknis pemeriksaan kehalalan produk. Peserta dibekali pembaruan regulasi Jaminan Produk Halal, tata cara pemeriksaan bahan dan Proses Produk Halal (PPH), serta identifikasi titik kritis kehalalan dalam proses produksi. Selain itu, mereka juga mendapatkan pemahaman mengenai konsep halal dan haram dalam penetapan kehalalan produk, implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta pemanfaatan aplikasi dan sistem pelaporan digital untuk mendukung proses sertifikasi halal yang lebih cepat dan akuntabel.

Perluasan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyoroti pentingnya perluasan keberadaan LPH agar layanan sertifikasi halal semakin mudah diakses oleh pelaku usaha. Ia mengungkapkan, “Saya masih ingat dulu hanya ada tiga LPH. Sekarang jumlahnya sudah berkembang menjadi 42 LPH Utama dan 80 LPH Pratama. Ke depan, LPH perlu hadir lebih merata agar rasio layanan sebanding dengan jumlah pelaku usaha.”

Aqil menilai, ketersediaan LPH yang memadai tidak hanya akan mempercepat proses pemeriksaan halal, tetapi juga membuat layanan sertifikasi halal lebih efisien dan dengan biaya yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement