Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengintensifkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal kepada para pelaku usaha. Penegasan ini tidak hanya menyasar pengusaha di dalam negeri, tetapi juga eksportir produk luar negeri yang berencana masuk ke pasar Indonesia.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 berlaku setara bagi semua produk yang beredar di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pernyataan ini disampaikan Aqil saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “The Readiness of Thai Exporters to Comply with Indonesia’s Mandatory Halal Import Requirement October 2026” yang diselenggarakan SCISI pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kewajiban Halal untuk Pasar Global
Webinar tersebut diikuti oleh sekitar 75 eksportir asal Thailand dengan tujuan memberikan edukasi serta pemahaman mendalam mengenai kesiapan pengusaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Aqil menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar konsumen muslim terbesar di dunia.
“Berbagai hasil penelitian dan laporan survei menunjukkan, pasar produk halal memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan membuka peluang yang menjanjikan bagi pelaku bisnis, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional,” ujar Aqil dalam keterangan tertulis.
Potensi Ekonomi Halal Indonesia
Menurut Aqil, potensi besar ini perlu dioptimalkan melalui kolaborasi dan kerja sama lintas negara guna memastikan perdagangan produk halal berjalan tanpa hambatan dan kebutuhan produk halal dapat terpenuhi secara maksimal. Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai skema kerja sama terus dikembangkan.
“Untuk memaksimalkan potensi ini, berbagai kerja sama terus dikembangkan melalui skema government-to-government (G2G), business-to-business (B2B), maupun government-to-business (G2B), sehingga ekosistem perdagangan produk halal dapat semakin kuat dan saling terhubung,” jelasnya.
Kolaborasi Lintas Negara dan Perdagangan
Pada kesempatan yang sama, Aqil juga menyoroti kerja sama halal antara Indonesia dan Thailand melalui perjanjian pengakuan bersama atau Mutual Recognition Agreement (MRA). Perjanjian ini terjalin antara BPJPH dan Central Islamic Council of Thailand.
“Perjanjian ini memungkinkan pengakuan bersama terhadap jaminan kualitas halal sekaligus memfasilitasi kelancaran perdagangan produk halal antara Indonesia dan Thailand,” katanya.
Dinamika Perdagangan Indonesia-Thailand
Lebih lanjut, Aqil menyampaikan bahwa hubungan perdagangan antara Indonesia dan Thailand menunjukkan dinamika positif. Pada tahun 2025, total nilai perdagangan kedua negara mencapai 17,6 miliar dollar Amerika Serikat (AS), dengan nilai ekspor Indonesia sebesar 8,7 miliar dollar AS dan impor 8,9 miliar dollar AS.
“Hal ini menunjukkan masih terbukanya ruang yang signifikan untuk memperkuat perdagangan kedua negara, termasuk melalui peningkatan perdagangan produk bersertifikat halal,” pungkas Aqil.
Informasi lengkap mengenai kewajiban sertifikasi halal ini disampaikan melalui pernyataan resmi Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam webinar yang diselenggarakan SCISI pada Rabu, 11 Maret 2026.
