Berita

BPJPH Umumkan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk AS di Indonesia, Jamin Perlindungan Konsumen

Advertisement

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di Tanah Air. Seluruh produk impor dari AS tetap harus memenuhi ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, pada Senin (23/2/2026) di Jakarta, menyatakan bahwa produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk dari AS dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan pencantuman label halal. Penegasan ini membantah informasi yang menyebut produk AS dapat masuk tanpa sertifikasi halal.

Kewajiban Halal Sesuai Undang-Undang

Haikal Hasan menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat Muslim terjamin kehalalannya.

Untuk produk nonhalal, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, namun wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Mekanisme Kerja Sama Resiprokal

Mekanisme kerja sama resiprokal merupakan bentuk pengakuan kesetaraan standar dan sistem jaminan halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen dan evaluasi ketat. Haikal Hasan menegaskan, mekanisme ini bukan berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan LHLN yang telah diakui BPJPH.

Advertisement

Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah menjalin kerja sama dengan BPJPH. Lembaga-lembaga tersebut adalah Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA). Kelima lembaga ini telah melewati proses asesmen dan evaluasi ketat sesuai ketentuan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan kesetaraan sistem jaminan halal.

Komitmen Perlindungan Konsumen dan Tata Kelola Halal Global

Haikal Hasan kembali menegaskan, “Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan konsumen Muslim tetap terjaga.”

Ia menambahkan, pengakuan timbal balik ini memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia. BPJPH juga berkomitmen untuk memastikan perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement