BPJS Kesehatan Jelaskan Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan, Pastikan Akses Layanan Kesehatan Tetap Terjamin
Keresahan masyarakat terkait penonaktifan status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akhirnya terjawab. BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026 masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat fakir miskin dan warga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Kriteria Peserta yang Bisa Direaktivasi
BPJS Kesehatan telah menetapkan sejumlah kriteria bagi peserta program BPJS PBI yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Kriteria ini disampaikan melalui rilis resmi yang diterima pada Rabu, 4 Februari 2026.
- Peserta termasuk dalam daftar PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin.
- Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Alur Pengaktifan Kembali BPJS PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan alur pengaktifan kembali BPJS PBI setelah peserta memenuhi kriteria yang ditetapkan. Proses ini melibatkan koordinasi antara peserta, Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial.
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat.
- Peserta wajib membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan saat melapor.
- Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lebih lanjut.
- Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap data peserta yang diusulkan.
- Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta, memungkinkan akses layanan kesehatan.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ujar Rizzky. “Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.”
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” tambah Rizzky.
Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN secara daring maupun luring. Rizzky Anugerah menjelaskan beberapa kanal yang bisa dimanfaatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan mereka.
- Menghubungi Pelayanan Administrasi BPJS melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
- Menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
- Mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan terdekat jika mengalami kesulitan akses daring.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! tersedia di ruang publik rumah sakit. Selain itu, petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit juga siap melayani kebutuhan informasi dan penanganan pengaduan pasien.
“Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien,” tutur Rizzky.
Alasan Penonaktifan BPJS PBI
Penonaktifan BPJS PBI yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Regulasi ini mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.
Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa SK tersebut mengatur penyesuaian data peserta. Sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan data peserta PBI JK tetap tepat sasaran.
“Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” jelas Rizzky.
Informasi lengkap mengenai prosedur reaktivasi dan kriteria peserta BPJS PBI ini disampaikan melalui rilis resmi BPJS Kesehatan yang diterima pada Rabu, 4 Februari 2026.