BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran ASN Guru Tidak Dipotong 26 Kali Setahun, Ini Penjelasannya
Lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) guru membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 26 kali dalam setahun. Narasi tersebut, salah satunya dimuat oleh akun @chan********* pada Selasa, 27 Januari 2026, mengklaim pemotongan berasal dari gaji, Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan TPG 100 persen. Unggahan ini telah memicu lebih dari 700 komentar dan dibagikan ratusan kali hingga Sabtu, 31 Januari 2026.
Klarifikasi BPJS Kesehatan Mengenai Iuran ASN Guru
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah tegas informasi yang beredar di media sosial tersebut. Menurut Rizzky, klaim bahwa ASN guru membayar iuran BPJS Kesehatan 26 kali setahun, yang terdiri dari 12 bulan dari gaji bulanan, 12 bulan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan 2 kali dari TPG 100 persen, adalah tidak benar.
Mekanisme Pemotongan Iuran JKN bagi Pekerja Penerima Upah
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, Rizzky menjelaskan bahwa perhitungan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru, dihitung dari total pendapatan bersih peserta. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, TPG, dan tunjangan kinerja.
“Sesuai regulasi, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih. Sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja,” jelas Rizzky kepada Kompas.com pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Perubahan Mekanisme Pembayaran TPG dan Dampaknya
Rizzky menambahkan, pemotongan iuran JKN terhadap TPG sudah dilakukan sejak lama, tepatnya sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah, dan mulai tahun 2025 dilakukan secara terpusat. Sejak tahun 2025, pemotongan 1 persen dari TPG dilakukan secara terpusat, dan penyaluran TPG ke rekening masing-masing guru dilakukan per triwulan.
“Nah mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membayarkan TPG ke para guru setiap bulan. Mekanisme pemotongan iuran BPJS pun ikut berubah, dari yang awalnya dipotong per triwulan menjadi dipotong per bulan,” tambahnya. Perubahan ini, menurut Rizzky, yang membuat terkesan guru ASN digaji dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS, padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan sama saja dengan nominal yang dipotong per triwulan sebelumnya.
Batasan dan Cakupan Iuran BPJS Kesehatan
Rizzky menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS, karena kedua komponen ini bukan bagian dari dasar penghitungan iuran JKN. Selain itu, terdapat batas nominal maksimum dalam penghitungan iuran BPJS untuk PPU, termasuk guru, yaitu sebesar Rp 12 juta.
Artinya, meski penghasilan bersih peserta di atas Rp 12 juta, nominal yang dihitung tetap Rp 12 juta. Dengan iuran 1 persen, jumlah maksimal yang dipotong adalah Rp 120.000 per bulan. “Ingat ya, itu jumlah maksimal yang dipotong, tidak boleh lebih dari Rp 120 ribu. Jumlah tersebut sudah bisa menanggung lima anggota keluarga ASN guru, yaitu dirinya sendiri, suami/istri, dan tiga anak,” tegas Rizzky. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Humas BPJS Kesehatan yang dirilis pada Sabtu, 31 Januari 2026.