BPJS Kesehatan Terangkan Alasan Penonaktifan Peserta JKN PBI, Simak Cara Pengaktifan Kembali
BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait keluhan penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data berkala yang bertujuan agar kepesertaan lebih tepat sasaran.
Alasan Penonaktifan Peserta JKN PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menerangkan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Surat keputusan ini mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026. Rizzky menjelaskan, “Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru.”
Ia menambahkan bahwa jumlah total peserta PBI JK pada bulan ini sebenarnya sama dengan jumlah peserta pada bulan sebelumnya. “Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Rizzky dalam keterangan pers pada Kamis (5/2/2026).
Prosedur dan Kriteria Pengaktifan Kembali JKN PBI
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka apabila memenuhi kriteria tertentu. Proses pengaktifan kembali ini melibatkan beberapa tahapan verifikasi.
Langkah Melapor ke Dinas Sosial
Rizzky menjelaskan, “Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.” Setelah laporan diterima, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial. Kementerian Sosial kemudian akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. “Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Kriteria Peserta yang Dapat Diaktifkan Kembali
Peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
- Berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
- Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, Rizzky menerangkan beberapa saluran yang dapat dihubungi oleh peserta. Peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Alternatif lain adalah dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! biasanya terpampang di ruang publik rumah sakit. Masyarakat juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.
Rizzky mengimbau, “Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat.”
Informasi lengkap mengenai penyesuaian peserta JKN PBI ini disampaikan melalui keterangan pers resmi BPJS Kesehatan yang dirilis pada Kamis, 5 Februari 2026.