Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo, menjamin setiap peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memperoleh pelayanan medis terbaik dan hak perlindungan optimal. Kepastian ini disampaikan saat Eko menjenguk Gilang (33), seorang pekerja yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Permata Cirebon akibat kecelakaan lalu lintas saat bertugas.
Eko menyatakan bahwa seluruh biaya perawatan Gilang di RS Permata Cirebon, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, ditanggung sepenuhnya. Penanggungan biaya tersebut dilakukan hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan pihak rumah sakit.
Manfaat Santunan dan Dukungan Keluarga
Seperti dikutip dari rsudkorpriprovkaltim.co.id bahwa selain pengobatan gratis, Gilang berhak menerima manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Manfaat ini diberikan selama masa pemulihan ketika peserta belum dapat kembali bekerja sebagai pengganti penghasilan yang hilang.
“Semoga Mas Gilang lekas sembuh sehingga dapat berkumpul dengan keluarga di momen Lebaran nantinya,” ujar Eko dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/3/2026).
Istri Gilang menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pelayanan yang diberikan selama masa perawatan di rumah sakit. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu keluarga dalam menghadapi biaya perawatan medis yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Tata Kelola Dana dan Kredibilitas Layanan
Eko menekankan bahwa kemampuan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan optimal berakar pada pengelolaan dana jaminan sosial yang profesional. Ia menyebutkan bahwa kredibilitas dan akuntabilitas dalam mengelola iuran peserta menjadi fondasi utama instansi.
Melalui tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian, dana iuran peserta dikembalikan dalam bentuk:
- Manfaat perlindungan risiko kerja.
- Kemudahan akses layanan kesehatan.
- Kepastian pembayaran klaim bagi peserta.
Imbauan Kepesertaan bagi Pekerja Formal dan Informal
Mengingat risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, termasuk saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pemberi kerja untuk memastikan seluruh stafnya terdaftar dalam program jaminan sosial.
Eko juga memberikan pesan kepada pekerja mandiri atau sektor informal untuk mendaftarkan diri secara mandiri. Kategori pekerja ini mencakup pedagang, pengemudi ojek online, nelayan, hingga petani.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan yang mungkin terjadi,” kata Eko.
