Berita

BPK Periksa Eks Menag Yaqut Soal Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana

Advertisement

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan yang berlangsung di kantor BPK pada Rabu (11/2/2026) ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klarifikasi dan Independensi Pemeriksaan BPK

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kehadiran kliennya di kantor BPK merupakan respons atas permohonan resmi yang diajukan pihak Yaqut sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan terkait materi yang sebelumnya telah digali oleh auditor BPK saat pemeriksaan di gedung KPK.

Dalam agenda tersebut, Yaqut memberikan keterangan tambahan, klarifikasi, serta melakukan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa. “Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya.

Aspek Yuridis Kebijakan Kuota Haji 2024

Mellisa menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 disusun dengan pertimbangan matang pada aspek yuridis dan teknis. Kebijakan tersebut diklaim bertujuan untuk menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jemaah haji, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

Pihak kuasa hukum juga membantah adanya gratifikasi dalam kebijakan tersebut. “Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” lanjut Mellisa. Ia memastikan kliennya akan tetap kooperatif guna membantu proses penghitungan kerugian negara.

Advertisement

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan total kuota 241.000 jemaah. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai menyalahi Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, KPK mencatat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024.

Detail KuotaJumlah Jemaah
Kuota Awal 2024221.000
Kuota Tambahan20.000
Total Kuota Akhir241.000

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan di KPK pada Januari lalu, Yaqut membantah adanya pemberian kuota khusus kepada biro travel tertentu dan menyatakan telah menyampaikan fakta yang diketahuinya secara utuh kepada penyidik.

Informasi lengkap mengenai perkembangan pemeriksaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.

Advertisement