Berita

BPOM Ungkap Temuan Formalin dan Rhodamin B di Pasar Pandeglang, Pedagang Diminta Tarik Produk

Advertisement

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan bahan makanan berbahaya, yakni formalin dan Rhodamin B, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Badak Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (23/2/2026). Temuan ini diungkapkan setelah pemeriksaan terhadap belasan sampel makanan yang dijual di pasar tersebut.

Temuan Bahan Berbahaya di Pasar Badak

Kepala Balai Besar BPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menjelaskan bahwa dari lima belas sampel makanan yang diuji cepat, dua di antaranya positif mengandung zat berbahaya. “Kita melakukan sampling terhadap beberapa komoditi, tadi ada sekitar 15 komoditi yang diuji sampling, masih ditemukan ada satu makanan yaitu sagu mutiara positif Rhodamin B dan teri Medan positif formalin,” ujar Fauzi pada Senin (23/2/2026).

Dua komoditas yang teridentifikasi mengandung zat berbahaya tersebut adalah sagu mutiara yang positif Rhodamin B dan ikan teri Medan yang mengandung formalin. Zat-zat ini diketahui berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Imbauan kepada Pedagang dan Masyarakat

Menyikapi temuan tersebut, Fauzi Ferdiansyah segera meminta para pedagang untuk tidak lagi menjual makanan yang terbukti positif mengandung bahan berbahaya. Ia menekankan pentingnya keamanan pangan demi kesehatan konsumen. “Agar segera diamankan jangan dijual dulu makanan yang tadi positif formalin,” tegasnya.

Advertisement

Sidak ini turut dihadiri oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, beserta jajaran. Bupati Dewi Setiani mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih bahan pokok yang akan dibeli. “Ke depan agar masyarakat bisa memilih makanan yang sehat untuk dikonsumsi, agar anggota keluarga bisa menikmati dengan aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya,” kata Bupati.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dan BPOM untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran aman dan layak konsumsi bagi masyarakat.

Informasi lengkap mengenai hasil sidak dan imbauan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Balai Besar BPOM Serang dan Bupati Pandeglang yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement