Finansial

BPS Catat Pergeseran Positif: Mayoritas Pekerja Indonesia Kini Bekerja Lebih dari 35 Jam Seminggu

Advertisement

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai struktur jam kerja di Indonesia pada November 2025. Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menunjukkan bahwa mayoritas penduduk bekerja, yakni 67,94 persen, tergolong sebagai pekerja penuh dengan jam kerja minimal 35 jam per minggu. Sementara itu, 32,06 persen sisanya merupakan pekerja tidak penuh.

Definisi Pekerja Penuh dan Tidak Penuh

Dalam publikasi BPS, pekerja penuh didefinisikan sebagai penduduk yang bekerja dengan jumlah jam kerja di atas 35 jam seminggu. Sebaliknya, pekerja tidak penuh adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu.

Kategori pekerja tidak penuh ini terbagi lagi menjadi setengah penganggur dan pekerja paruh waktu. Setengah penganggur adalah pekerja dengan jam kerja di bawah 35 jam seminggu yang masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan, sedangkan pekerja paruh waktu tidak mencari pekerjaan lain.

Tren Ketenagakerjaan November 2025

Pada November 2025, jumlah pekerja penuh mencapai 100,50 juta orang, sementara pekerja tidak penuh sebanyak 47,42 juta orang. Proporsi pekerja tidak penuh mengalami penurunan sebesar 0,63 persen poin dibandingkan Agustus 2025, mengindikasikan pergeseran menuju jam kerja penuh.

Penurunan Tingkat Setengah Pengangguran

Tingkat setengah pengangguran pada November 2025 tercatat sebesar 7,81 persen, turun 0,10 persen poin dari Agustus 2025. Ini berarti sekitar delapan dari 100 penduduk bekerja masih mencari pekerjaan tambahan.

Penurunan juga terlihat pada tingkat setengah pengangguran berdasarkan jenis kelamin, di mana laki-laki turun 0,06 persen poin menjadi 8,25 persen dan perempuan turun 0,17 persen poin menjadi 7,16 persen. BPS menjelaskan, penurunan ini mengindikasikan berkurangnya pekerja yang jam kerjanya belum optimal dan masih mencari tambahan pekerjaan.

Dinamika Pekerja Paruh Waktu

Tingkat pekerja paruh waktu di Indonesia pada November 2025 mencapai 24,24 persen, turun 0,53 persen poin dari Agustus 2025. Angka ini menunjukkan sekitar 24 dari setiap 100 penduduk bekerja memiliki jam kerja kurang dari 35 jam seminggu dan tidak mencari pekerjaan tambahan.

Terdapat perbedaan signifikan antara jenis kelamin, dengan tingkat pekerja paruh waktu perempuan (33,92 persen) lebih tinggi dibanding laki-laki (17,82 persen). Perbedaan ini dapat dipengaruhi oleh peran domestik dan karakteristik sektor pekerjaan.

Distribusi Jam Kerja Sangat Panjang

Data Sakernas Agustus 2025 menunjukkan bahwa 25,47 persen pekerja secara nasional bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Pekerja laki-laki yang bekerja lebih dari 49 jam mencapai 28,50 persen, sedangkan perempuan 20,91 persen.

Kelompok jam kerja 35 sampai 48 jam menjadi yang terbesar secara nasional, mencakup 40,43 persen dari total pekerja. Data ini menyoroti adanya proporsi signifikan pekerja dengan jam kerja yang sangat panjang.

Advertisement

Gambaran Umum Struktur Ketenagakerjaan

Jumlah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) pada November 2025 mencapai 218,85 juta orang. Dari jumlah tersebut, angkatan kerja sebanyak 155,27 juta orang, terdiri atas 147,91 juta orang bekerja dan 7,35 juta orang penganggur.

Jumlah penduduk bekerja naik 1,371 juta orang dari Agustus 2025. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga meningkat menjadi 70,95 persen, naik 0,36 persen poin dibandingkan Agustus 2025.

Dominasi Sektor Informal

Pada November 2025, sebanyak 85,35 juta orang atau 57,70 persen penduduk bekerja berada di sektor informal. Sementara itu, 62,57 juta orang atau 42,30 persen bekerja di sektor formal.

Persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami peningkatan sebesar 0,10 persen poin dibandingkan Agustus 2025. Pekerja informal umumnya lebih rentan terhadap fluktuasi jam kerja dan ketidakpastian pendapatan.

Korelasi Upah dan Pendidikan

BPS juga mencatat rata-rata upah buruh pada November 2025 sebesar Rp 3,33 juta. Upah buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, dan S3 tercatat sebesar Rp 4,63 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp 2,22 juta.

“Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar upah yang diterima,” ucap BPS. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan, yang tercermin dari pendidikan dan sektor, berperan dalam menentukan kesejahteraan pekerja.

Tantangan Pengangguran Usia Muda

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 tercatat sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dari Agustus 2025. Namun, TPT kelompok usia muda (15 sampai 24 tahun) jauh lebih tinggi, yakni 16,26 persen.

Angka ini berarti sekitar 16 dari setiap 100 angkatan kerja usia muda masih menganggur. Kondisi ini berpotensi memengaruhi struktur jam kerja ke depan, mengingat kelompok usia muda sering kali masuk pasar kerja melalui pekerjaan informal atau paruh waktu.

Informasi lengkap mengenai data ketenagakerjaan Indonesia ini disampaikan melalui Berita Resmi Statistik (BRS) Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia November 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Advertisement