Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantisipasi adanya lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang bertepatan dengan momen Ramadan 1447 Hijriah. Batas akhir pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026, sementara untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2026.
Antisipasi Lonjakan Pelaporan di Bulan Ramadan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa periode Ramadan hingga April mendatang berpotensi memicu kepadatan aktivitas pelaporan. Meski terdapat penyesuaian waktu pelayanan selama bulan puasa, DJP berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada seluruh wajib pajak di seluruh Indonesia.
“Ini mengingat batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026 dan 30 April 2026 untuk batas lapor SPT Tahunan Badan. Kita paham bulan Ramadan ini mempersingkat waktu pelayanan, tetapi hal itu tidak mengurangi pelayanan prima kepada wajib pajak,” ujar Bimo dalam acara Kick Off Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Jakarta Selatan.
Program Ngabuburit Spectaxcular dan Pendampingan Relawan
Guna mempermudah proses pelaporan, DJP meluncurkan kampanye bertajuk “Kami Dampingi Sampai Berhasil”. Program ini melibatkan dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan wajib pajak mendapatkan asistensi yang memadai, di antaranya:
- 500 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang tersebar di berbagai titik.
- 55 pembina tax center di wilayah Jabodetabek.
- Ribuan relawan yang siap memberikan asistensi secara daring.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan bahwa kegiatan Spectaxcular tahun ini dikemas dengan konsep ngabuburit. Petugas dan relawan akan memberikan edukasi serta asistensi penggunaan sistem Coretax DJP sembari menanti waktu berbuka puasa.
Data Capaian Pelaporan SPT Tahunan 2025
Berdasarkan data DJP per 18 Februari 2026, tercatat sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan mereka. Berikut adalah rincian komposisi pelapor pajak yang masuk hingga saat ini:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Pelapor |
| Orang Pribadi Karyawan | 2.552.771 |
| Orang Pribadi Non-Karyawan | 270.960 |
| Wajib Pajak Badan (Rupiah) | 82.229 |
| Wajib Pajak Badan (Dollar AS) | 92 |
Selain itu, terdapat tambahan pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda sejak 1 Agustus 2025, yang mencakup 594 badan dalam denominasi rupiah dan 16 badan dalam denominasi dollar AS. Informasi lengkap mengenai jadwal dan prosedur pelaporan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu, 18 Februari 2026.
