DJP Ungkap Jenis Cashback yang Terkena Pajak Penghasilan di Coretax, Pahami Perbedaannya Kini
Sejumlah warganet di media sosial Threads mengungkapkan kekagetannya saat mengisi Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan. Banyak di antara mereka mengaku terkejut ketika menemukan adanya cashback yang terhitung sebagai penghasilan dalam sistem informasi perpajakan tersebut, yang berujung pada perubahan perhitungan pajak tahunan.
Salah satu pengguna akun @i****ar, misalnya, menceritakan bahwa Coretax miliknya mencatat penghasilan yang bersumber dari Bank Digital BCA dan Shopee. Padahal, transaksi tersebut diklaim berasal dari diskon atau cashback belanja. Akibatnya, status SPT miliknya menjadi kurang bayar. Unggahan ini turut disertai tangkapan layar Coretax yang menampilkan bukti pemotongan PPh dari sektor perbankan dan e-commerce.
Warganet Kaget, Cashback Terhitung Penghasilan di Coretax
Fenomena ini ternyata tidak hanya dialami oleh satu atau dua orang. Beberapa warganet lain juga mengaku mengalami hal serupa dan baru menyadari bahwa cashback berpotensi dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Kekhawatiran ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik mengenai jenis cashback yang sebenarnya menjadi objek pajak.
DJP Perjelas Kriteria Cashback yang Kena Pajak
Menanggapi keresahan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa cashback memang bisa terhitung dalam pelaporan pajak. Namun, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, hanya cashback jenis tertentu yang tercatat sebagai penghasilan dan dikenai pajak.
“Yang terhitung sebagai objek pajak adalah cashback yang bersifat penghargaan atau insentif khusus dengan persyaratan tertentu dan memberikan tambahan kemampuan ekonomis kepada penerimanya,” kata Rosmauli, saat dihubungi Kompas.com, Selasa. Bentuknya bisa beragam, baik penghargaan maupun insentif.
Apabila cashback memenuhi syarat tersebut, maka penghasilan itu akan dilakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan, khususnya PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Promo dan Diskon Langsung Bukan Objek Pajak
Di sisi lain, Rosmauli menegaskan bahwa cashback yang berupa potongan harga langsung atau promo umum tidak termasuk dalam kategori penghasilan dan oleh karenanya tidak dikenai pajak. “Cashback berupa diskon langsung atau promo umum tidak termasuk objek pajak,” jelasnya.
Mekanisme Prepopulated Data di Coretax
Rosmauli turut menjelaskan mengapa cashback jenis tertentu dapat tercatat di Coretax. Sistem tersebut menggunakan mekanisme prepopulated data, yaitu pengisian otomatis SPT Tahunan berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah diterbitkan oleh pihak pemotong pajak.
Ini berarti, cashback hanya akan muncul di Coretax apabila merupakan penghasilan yang telah dipotong pajaknya dan telah diterbitkan bukti potong sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika cashback bukan objek pajak, maka tidak ada bukti potong dan secara otomatis tidak akan muncul dalam sistem Coretax.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, yang dirilis pada Rabu, 28 Januari 2026.