Hiburan

Doktif Sebut Richard Lee Pura-pura Sakit Hindari Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait UU Kesehatan

Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, absen dari panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026). Ketidakhadiran tersebut dipicu alasan kesehatan, namun Dokter Detektif (Doktif) menilai hal itu sebagai upaya manipulatif untuk mengulur waktu proses hukum.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ditunda setelah Richard Lee mengunggah momen dirinya tengah menggunakan selang infus melalui media sosial. Meski demikian, alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Doktif yang hadir di lokasi untuk mengawal jalannya kasus.

Tudingan Strategi Mengulur Waktu

Pemilik nama asli Samira Farahnaz atau Doktif menyatakan bahwa kondisi kesehatan yang ditunjukkan Richard Lee hanyalah taktik usang. Ia mengklaim telah memprediksi tindakan tersebut sejak malam sebelumnya.

“Sesuai persis dengan prediksi Doktif semalam, dia mengunggah stories tentang dia yang menggunakan infus. Dia mengatakan dia tumbang, dia sakit,” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Doktif turut membandingkan stamina Richard Lee dalam aktivitas sehari-hari dengan kondisinya saat harus berhadapan dengan penyidik. Ia menyebut adanya kejanggalan dalam unggahan tersebut karena selama ini Richard Lee dikenal memiliki stamina yang kuat saat bersosialisasi hingga pagi hari.

“Padahal kita tahu selama ini kalau dia dugem bisa sampai pagi, itu gak ada kata sakit. Dan baru kali ini, dalam sejarah dunia medsos atau akun yang dimiliki oleh saudara DRL, baru kali ini dia memposting kondisi dia yang sakit. Ini adalah salah satu bukti bahwa dia sebenarnya penakut!” tegas Doktif.

Kaitan dengan Kasus Masa Lalu dan Praperadilan

Dalam pernyataannya, Doktif juga mengungkit kembali perseteruan Richard Lee dengan Kartika Putri di masa lalu. Ia membalikkan ucapan Richard Lee yang pernah menyebut sakitnya orang lain sebagai sebuah azab.

“Kamu bukan sakit, itu adalah azab dari penjual tomat busuk, DNA lele, dan stem cell palsu. Melawan Doktif kamu bukan siapa-siapa!” ucapnya.

Lebih lanjut, Doktif menduga adanya strategi hukum di balik surat keterangan sakit tersebut. Ia mencium upaya untuk menunda pemeriksaan hingga proses Praperadilan yang diajukan pihak Richard Lee berjalan.

“Ini dugaannya strategi dia untuk mengundurkan ke prapid. Orang ini sangat manipulatif. Jadi semua ini sudah bisa Doktif prediksi. Semalam Doktif sudah bilang, kemungkinan dia tidak akan datang. Kenapa? Karena dia akan bilang dirinya sakit,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus UU Kesehatan

Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak pertengahan Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 terkait standar produk kecantikan.

Berdasarkan laporan tersebut, produk kecantikan milik Richard Lee diduga tidak memenuhi standar sterilisasi dan kualitas yang ditetapkan, namun tetap dipasarkan secara luas. Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika terbukti bersalah dalam persidangan nantinya. Informasi mengenai jalannya pemeriksaan dan pernyataan para pihak ini dihimpun dari keterangan di Polda Metro Jaya dan akun media sosial resmi terkait.