Dokumen Epstein Ungkap Ratusan Kali Penyebutan Indonesia, Apa Kaitan Tokoh Nasional?
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 30 Januari 2026, merilis jutaan berkas terkait kasus Jeffrey Epstein. Dalam arsip yang mencakup sekitar tiga juta halaman, lebih dari 180.000 gambar, dan 2.000 video tersebut, kata kunci “Indonesia” ditemukan sebanyak 902 kali.
Meski sejumlah berkas memuat nama tokoh masyarakat Indonesia, termasuk pejabat dan pengusaha, kemunculan nama-nama ini tidak memicu polemik seperti yang terjadi di AS atau Inggris. Sejauh ini, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara figur-figur Indonesia tersebut dengan kejahatan seksual yang dilakukan Epstein.
Indonesia dalam Dokumen Epstein
Pembahasan dalam dokumen terkait Indonesia sangat beragam, mulai dari pengiriman barang, invoice, hingga berbagai lampiran administratif lain yang berkaitan dengan aktivitas ke AS. Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Ilmu Pidana Universitas Gadjah Mada, menegaskan bahwa keberadaan nama seseorang dalam dokumen tersebut tidak otomatis menandakan keterlibatan dalam tindak pidana.
“Kalau misalkan tidak ada disebut dan tidak ada kaitan dengan suatu perbuatan yang melawan hukum, secara umum ya tidak ada permasalahan. Jadi itu hanya sebagai informasi yang terbuka saja untuk publik menurut undang-undang di AS,” ujar Fatahillah.
Latar Belakang Rilis Dokumen Epstein
Berkas Epstein merujuk pada kumpulan dokumen setebal ribuan halaman yang berkaitan dengan dua penyelidikan kriminal atas kasus perdagangan seks yang melibatkan pemodal asal AS Jeffrey Epstein dan kaki tangannya, Ghislaine Maxwell. Dokumen-dokumen ini mencakup catatan perjalanan, rekaman komunikasi, hingga korespondensi email yang mengungkap jejaring sosial Epstein dengan tokoh-tokoh berpengaruh dari berbagai negara.
Perhatian publik terhadap dokumen Epstein kembali meningkat pada November 2025, setelah beredar tiga email yang dinilai mengindikasikan bahwa Presiden AS Donald Trump mengetahui praktik perdagangan seks yang dilakukan Epstein. Trump sejak awal membantah mengetahui maupun terlibat dalam kejahatan tersebut.
Pada 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein. Undang-undang ini kemudian disahkan oleh Senat dan ditandatangani oleh Trump, dengan tujuan membuka akses publik terhadap seluruh dokumen terkait kasus Epstein. Sebagai tindak lanjut, pada 19 Desember 2025, Departemen Kehakiman AS merilis ratusan ribu halaman dokumen sesuai amanat undang-undang tersebut. Rilis awal ini mencakup sejumlah foto mantan Presiden AS Bill Clinton dan beberapa selebritas lain yang sebelumnya belum pernah dipublikasikan.
Namun, sebagian besar dokumen pada tahap awal tersebut disensor, sehingga memicu kritik dari anggota parlemen lintas partai serta para korban Epstein. Tahap berikutnya mencakup sekitar 30.000 halaman tambahan, di antaranya memuat penyebutan nama Donald Trump, termasuk klaim bahwa ia pernah terbang menggunakan pesawat Epstein pada era 1990-an.
Rilis Terbesar Januari 2026 dan Tokoh Dunia yang Disebut
Rilis jutaan berkas baru pada Jumat, 30 Januari 2026, dilakukan enam minggu setelah tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang terlewati. Wakil Jaksa Agung AS, Todd Blanche, menyatakan, “Rilis hari ini menandai berakhirnya proses identifikasi dan peninjauan dokumen yang sangat komprehensif untuk memastikan transparansi kepada rakyat Amerika dan kepatuhan terhadap hukum.”
Berkas-berkas ini memuat berbagai informasi sensitif, termasuk detail masa Epstein di penjara, laporan psikologis, catatan terkait kematiannya, serta dokumen investigasi terhadap Ghislaine Maxwell, yang telah divonis bersalah karena membantu Epstein memperdagangkan gadis-gadis di bawah umur. Selain itu, arsip tersebut juga mencakup korespondensi email antara Epstein dan sejumlah tokoh penting dunia.
Nama Presiden Donald Trump, pendiri Microsoft Bill Gates, Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, hingga miliarder Inggris Richard Branson tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut. Sebagian besar arsip berasal dari lebih dari satu dekade lalu dan menggambarkan luasnya jaringan sosial Epstein, bahkan ketika ia tengah menghadapi berbagai persoalan hukum. Epstein sendiri pernah dijatuhi hukuman pada 2008 di Florida setelah mengaku bersalah atas tuduhan meminta hubungan seksual dari seorang gadis berusia 14 tahun melalui sebuah kesepakatan hukum yang menuai kontroversi, dan meninggal dunia pada 2019 saat ditahan atas tuduhan perdagangan seks.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS yang dirilis pada 30 Januari 2026.