Edukasi

DPD dan DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima Beasiswa LPDP Pasca Kasus Viral

Advertisement

Kasus salah satu penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tengah menjadi sorotan publik, Dwi Sasetyaningtyas, memicu desakan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pemerintah memperketat pengawasan. Para wakil rakyat meminta pemerintah segera bertindak tegas terhadap para awardee yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi, terutama bagi mereka yang berkuliah di luar negeri.

Desakan Pengawasan Ketat dari DPD dan DPR

Wakil Ketua Komisi I DPD, Dr. Muhdi, meminta pemerintah untuk segera mengecek seluruh penerima beasiswa LPDP dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Ia menekankan bahwa kasus Dwi Sasetyaningtyas harus menjadi pelajaran berharga.

“Sekarang cek semua penerima LPDP. Apakah mereka menjalankan kewajiban apa tidak? Kalau tidak, ya berikan sanksi. Atau, diberi sanksi setelah ada orang yang seperti ini (DS, red.)? Lambat kita. Dan itu tidak mendidik,” kata Muhdi pada Selasa (24/2/2026), dikutip dari Antara.

Senada, Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, juga mendesak pemerintah untuk memperketat proses seleksi beasiswa yang menggunakan uang negara tersebut. Menurutnya, pernyataan alumni LPDP yang viral menunjukkan masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan.

“Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan bahwa masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan,” ujar Habib pada Senin, dilansir Antara.

Habib Syarief menyarankan pemerintah melakukan pendataan ulang seluruh alumni LPDP untuk memastikan komitmen mereka terlaksana. Ia menegaskan bahwa penggunaan uang negara berarti penerima harus mengabdikan ilmu dan kompetensi yang diperoleh untuk kemajuan Indonesia, dan penegakan aturan yang tegas diperlukan jika ada pelanggaran.

Advertisement

Polemik Dwi Sasetyaningtyas dan Langkah LPDP

Polemik Dwi Sasetyaningtyas mencuat setelah ia memamerkan paspor anaknya sebagai Warga Negara Asing (WNA) Inggris. Dwi sendiri telah menyelesaikan pendidikan S2 di Belanda pada tahun 2017. Menurut LPDP di bawah Kementerian Keuangan RI, Dwi telah menuntaskan masa pengabdian sesuai aturan 2n+1 (dua kali masa pendidikan plus satu tahun).

Namun, suami Dwi, Arya Pamungkas, juga merupakan penerima beasiswa LPDP untuk jenjang S2 dan S3, dan saat ini belum menyelesaikan masa pengabdiannya. Dwi dan keluarga diketahui tinggal di Inggris karena Arya merupakan peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), tim konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences Universitas Plymouth.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan Arya Pamungkas, dan Arya setuju untuk mengembalikan dana pendidikannya. LPDP saat ini sedang menghitung biaya yang harus dikembalikan, dan Purbaya meminta agar bunga dari dana yang digunakan Arya juga dihitung, layaknya investasi di bank.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan awardee lain yang melanggar karena tidak melaksanakan kontribusi sesuai aturan. “Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian (dana) itu 8 orang, 36 orang lagi sedang dalam proses,” ungkap Sudarto dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan pada Senin.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua Komisi I DPD dan Anggota Komisi X DPR, serta konferensi pers Kementerian Keuangan yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement