Tiga pakar hukum tata negara terkemuka, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun, menyampaikan berbagai masukan krusial terkait sistem pemilihan umum (pemilu) kepada Komisi II DPR RI. Pertemuan penting ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya DPR untuk merumuskan regulasi pemilu yang lebih baik di masa mendatang.
DPR Serap Gagasan untuk Perbaikan Sistem Pemilu
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri oleh anggota dari delapan fraksi. Rifqi menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk menghadirkan pemilu yang jauh lebih baik, guna memapan demokrasi konstitusional di masa depan.
“Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan,” ujar Rifqi saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Setiap masukan dari para ahli dan tokoh kepemiluan akan dijadikan rujukan penting dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Setelah serangkaian masukan terkumpul, Komisi II DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Rifqi berharap Panja RUU Pemilu dapat bekerja secara efisien karena telah memiliki diskusi terarah berdasarkan DIM yang diperkaya oleh pandangan para pakar. “Begitu panja dibentuk, kami berharap DIM dari para ahli dari para pakar dari NGO, itu sudah disusun dengan baik, termasuk ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materil terhadap UU 7 Tahun 2017 menjadi bagian penting juga daripada itu,” tambahnya.
Jimly Asshiddiqie Dorong Metode Omnibus dan Kodifikasi Terbatas RUU Pemilu
Dalam paparannya, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar RUU Pemilu disusun menggunakan metode omnibus terbatas dan kodifikasi terbatas. Metode ini bertujuan untuk menggabungkan berbagai aturan yang tersebar dalam satu regulasi.
“Saya usulkan, digunakanlah metode omnibus teknik secara terbatas juga,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Menurut Jimly, penataan sistem hukum di Indonesia secara komprehensif sangat diperlukan, mengingat banyaknya masalah terkait kepemiluan sejak era reformasi. Ia menekankan pentingnya kodifikasi terbatas terhadap setidaknya 16 undang-undang lain yang berkaitan, seperti aturan mengenai Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Otonomi Khusus Papua, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Misalnya, sekurang-kurangnya ada 16 undang-undang yang harus dipertimbangkan, yang harus ikut diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, tidak kelihatan di DPR, tapi di lapangan wah banyak masalah,” jelasnya.
Jimly menjelaskan, metode kodifikasi berarti menggabungkan banyak aturan sejenis dalam satu undang-undang, seraya mencabut undang-undang lama yang sudah terakomodir. Sementara itu, omnibus menggabungkan aturan-aturan yang tersebar di undang-undang lain tanpa mencabut undang-undang aslinya.
Mahfud MD Tegaskan Pemilu Adalah “Open Legal Policy”
Mahfud MD, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa aturan pemilu bersifat “kebijakan hukum terbuka” atau open legal policy. Hal ini berarti legislatif dan eksekutif memiliki kewenangan penuh untuk merumuskan aturannya, tanpa ada konsep benar atau salah mutlak terkait sistem yang dipilih.
“Itu pilihan politik sebenarnya, kalau sudah sifatnya open legal policy,” ucap Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada yang keliru dari sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup. Mahfud juga meluruskan persepsi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutus sistem pemilu harus terbuka. “Misalnya kembali ke sistem daftar proporsional tertutup, apa boleh? Boleh. Dulu MK kok memutus itu harus sistem terbuka? Enggak, yang buat itu DPR sendiri. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 itu mengatakan pemilu diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka, itu bunyinya,” jelasnya.
Refly Harun Tawarkan Sistem Proporsional Campuran dan Penyelenggara Berkualitas
Sementara itu, Refly Harun menyarankan penerapan sistem pemilu proporsional campuran atau mixed member proportional. Menurutnya, salah satu masalah objektif dalam kepemiluan di Tanah Air adalah tingginya jumlah suara tidak sah.
“Mendorong sistem pemilu campuran, sistem proporsional campuran atau mixed member proportional,” kata Refly.
Ia mengamati bahwa sejak tahun 1955, Indonesia selalu menggunakan sistem proporsional, hanya saja variannya yang berbeda, yakni terbuka atau tertutup. “Nah sekarang varian open list yang sudah kita gunakan sejak pemilu 2004 ya,” lanjutnya.
Refly menjelaskan singkat mekanisme sistem proporsional campuran: jika satu partai memperoleh 50 persen suara, maka partai tersebut akan mendapatkan jatah 50 persen kursi di Parlemen. “Kalau misalnya jumlah anggota DPR itu 600, maka yang harus dibentuk kalau 50 persen adalah 300 daerah pemilihan. Kalau 300 daerah pemilihan yang dibentuk, ya tentu ada keuntungannya ada kerugiannya,” tuturnya.
Sistem proporsional campuran merupakan perpaduan kelebihan sistem proporsional dengan sistem mayoritarian. Penghitungan perolehan kursi partai politik didasarkan pada proporsionalitas, sementara penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dan nomor urut.
Selain itu, Refly juga menekankan pentingnya sistem pemilu yang mudah, dengan derajat akuntabilitas dan kedaulatan rakyat yang tinggi, serta mampu mengurangi kecurangan secara signifikan. Ia menambahkan, sistem pemilu yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa diimbangi oleh penyelenggara yang berkualitas. “Pemilu ini, walaupun instrumen peraturan perundang-undangannya bagus, tidak akan jalan dengan baik kalau penyelenggara pemilunya sontoloyo,” tegas Refly.
Pakar Desak RUU Pemilu Rampung Tahun 2026
Para pakar hukum tata negara juga menyuarakan harapan agar revisi Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan pada tahun 2026 ini. Jimly Asshiddiqie mendukung percepatan ini, mengingat jadwal pemilu 2029 yang semakin dekat.
“Saya dukung ini, mudah-mudahan tepat waktu, karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan, telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029,” ungkap Jimly.
Senada dengan Jimly, Mahfud MD juga berharap revisi UU Pemilu dapat rampung tahun ini. Ia menjelaskan bahwa aturan baru mengenai Pemilu setidaknya harus sudah tersedia pada Maret 2027, mengingat proses pendaftaran pemilu tidak dapat dilakukan secara mendadak. “Saya mengatakan selambat-lambatnya itu bulan Maret tahun 2027, seharusnya sudah jadi. Tidak bisa dadakan, pendaftaran tahapan pemilu dimulai gini, lalu undang-undangnya baru dilahirkan bulan Mei misalnya. Itu agak berat,” pungkas Mahfud.
Informasi lengkap mengenai usulan dan pembahasan RUU Pemilu ini disampaikan melalui rapat resmi Komisi II DPR RI yang digelar pada Selasa, 10 Maret 2026.
