Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti ketatnya pengawasan terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyusul kasus viral Dwi Sasetyaningtyas. Anggota dewan mendesak pemerintah untuk segera bertindak dan memastikan komitmen pengabdian para awardee.
Desakan Pengawasan Ketat dari DPD
Wakil Ketua Komisi I DPD, Dr. Muhdi, meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap para penerima beasiswa LPDP yang berkuliah di luar negeri pascastudi. Ia berharap kasus salah satu awardee LPDP yang tengah viral, Dwi Sasetyaningtyas, menjadi pembelajaran ke depan.
Ketua PGRI Jawa Tengah itu berpendapat, pemerintah semestinya mengawasi lebih ketat dan segera memberi sanksi apabila ada pelanggaran wanprestasi terhadap perjanjian yang sudah disepakati. “Sekarang cek semua penerima LPDP. Apakah mereka menjalankan kewajiban apa tidak? Kalau tidak, ya berikan sanksi. Atau, diberi sanksi setelah ada orang yang seperti ini (DS, red.)? Lambat kita. Dan itu tidak mendidik,” kata Muhdi pada Selasa, 24 Februari 2026, dikutip dari Antara.
Dukungan dari Anggota DPR RI
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, juga meminta pemerintah untuk memperketat proses seleksi beasiswa yang menggunakan uang negara itu. “Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan bahwa masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan,” kata Habib pada Senin, dilansir di Antara.
Habib menyarankan pemerintah melakukan pendataan ulang seluruh alumni LPDP guna memastikan komitmen mereka terlaksana. “Penggunaan uang negara berarti penerima harus memastikan bahwa ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia. Jika ada yang tidak menjalankan komitmennya, maka harus ada penegakan aturan yang tegas,” ujarnya.
Polemik Kasus Dwi Sasetyaningtyas dan Suami
Polemik Dwi Sasetyaningtyas yang memamerkan paspor anaknya sebagai Warga Negara Asing (WNA) Inggris telah menjadi isu nasional. Dwi telah menyelesaikan pendidikan S2 di Belanda pada tahun 2017.
Menurut LPDP yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan RI, Dwi telah menuntaskan masa pengabdian sesuai aturan 2n+1 atau dua kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Namun, suami Dwi, Arya Pamungkas, yang juga merupakan awardee LPDP untuk jenjang S2 dan S3, belum menyelesaikan masa pengabdiannya. Saat ini Dwi dan keluarga tinggal di Inggris karena Arya merupakan peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), tim konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences Universitas Plymouth.
Langkah LPDP dan Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berujar, pihak LPDP telah berkomunikasi dan Arya setuju untuk mengembalikan dana pendidikannya. LPDP masih menghitung biaya yang perlu dikembalikan Arya. Purbaya sendiri meminta bunga dari dana yang digunakan Arya juga dihitung, layaknya investasi di bank.
Selain itu, Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengatakan pihaknya telah mendapati awardee lain yang melanggar karena tidak melaksanakan kontribusi sesuai aturan. “Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian (dana) itu 8 orang, 36 orang lagi sedang dalam proses,” ungkap Sudarto dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan pada Senin.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan LPDP yang dirilis pada Februari 2026.
