Edukasi

DPR dan Menkeu Soroti Kontroversi Alumni LPDP, Mendesak Pengetatan Seleksi dan Sanksi Tegas

Advertisement

Kontroversi mengenai seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bangga anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA) memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, mendesak pemerintah untuk memperketat proses seleksi beasiswa LPDP. Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa bahkan mengancam akan mem-blacklist alumni tersebut dari seluruh pemerintahan.

Desakan Pengetatan Seleksi LPDP

Habib Syarief menyatakan bahwa pernyataan alumni penerima LPDP yang viral tersebut menunjukkan adanya pihak yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. “Kami meminta agar pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan bahwa masih ada yang belum sepenuhnya mematuhi aturan,” kata Habib, dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Integritas dan Komitmen Penerima Beasiswa

Menurut Habib, penerima beasiswa LPDP wajib memiliki integritas dan komitmen kuat dalam menjalankan kesepakatan yang ada, mengingat pembiayaan beasiswa menggunakan uang negara. Ia menekankan bahwa setiap uang negara yang digunakan LPDP untuk beasiswa memiliki konsekuensi moral dan tanggung jawab hukum.

Oleh karena itu, Habib meminta pemerintah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh alumni LPDP guna memastikan komitmen mereka terlaksana. “Memastikan uang negara berarti penerima harus bahwa ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia,” ujarnya.

Kasus pasangan suami istri (pasutri) DS dan AP, penerima beasiswa LPDP yang memilih menjadikan anaknya WNA, serta AP yang belum menyelesaikan pengabdiannya setelah lulus kuliah, dijadikan sebagai alarm bagi pemerintah. Habib menegaskan bahwa integritas dan komitmen calon penerima beasiswa LPDP harus diuji lebih dalam, tidak sekadar kecakapan akademik.

Habib juga mengingatkan bahwa LPDP merupakan program untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) anak bangsa. Peningkatan kualitas SDM ini diharapkan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memberikan manfaat lebih besar bagi bangsa dan negara. “Jika ada yang tidak menjalankan komitmennya, maka harus ada penegakan aturan yang tegas,” pungkas Habib.

Ancaman Sanksi dari Menteri Keuangan

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan akan melakukan blacklist kepada alumni penerima beasiswa LPDP, DS. “Kalau begitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).

Advertisement

Sebelumnya, Purbaya menuturkan bahwa Direktur Utama LPDP, Sudarto, telah berkomunikasi dengan suami DS, yakni AP. “Dan dia (AP) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP. Jadi termasuk bunganya loh,” kata Purbaya.

Kronologi Kontroversi Alumni DS

Alumni atau penerima beasiswa LPDP berinisial DS menjadi sorotan warganet setelah memaparkan paspor anaknya yang telah resmi menjadi Warga Negara Inggris. Dalam video yang awalnya diunggah melalui akun Instagram pribadinya, DS terlihat gembira anaknya telah resmi menjadi warga negara Inggris.

Menurut DS, cukup dia saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), anaknya tidak. Ia juga menilai perlu diperjuangkan paspor yang kuat untuk anaknya, yakni paspor Inggris, dibandingkan paspor Indonesia. Video tersebut menuai kontroversi pro dan kontra di kalangan warganet, mengingat DS dan suaminya, AP, menempuh pendidikan S2 dan S3 dibiayai LPDP. LPDP pun akan memberikan sanksi pada AP.

Saat ini, DS dan keluarga tinggal di Inggris karena Arya, suami DS, merupakan peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), tim konsultan berbasis penelitian di School of Biological and Marine Sciences Universitas Plymouth.

Informasi lengkap mengenai desakan pengetatan seleksi dan sanksi terhadap alumni LPDP ini disampaikan melalui pernyataan resmi Anggota Komisi X DPR Habib Syarief dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement